Mario Dandy dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Namun, karena adanya unsur perencanaan dalam tindakan tersebut, jaksa menuntut Mario dengan hukuman 12 tahun penjara.
Selain Mario, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) juga ditetapkan sebagai tersangka karena membantu dan merekam tindakan penganiayaan tersebut.
AG, pacar Mario yang berusia 15 tahun, juga ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Upaya restorative justice dalam kasus ini ditolak oleh keluarga korban. Kuasa hukum keluarga David, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa kondisi David yang masih koma dan beratnya tindak pidana yang dilakukan menutup peluang untuk penyelesaian damai.