Suara.com - Melanie Subono ikut memberikan perhatian terhadap kasus Argo Ericho Afandhi, mahasiswa UGM yang meninggal dunia usai tertabrak rekannya pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Peristiwa bermula saat Argo Ericho Afandhi mengendarai sepeda motornya. Ia kemudian ditabrak Christiano Pengarapenta Pengidahen (CPP) dengan mobil bermerek BMW.
Christiano Pengarapenta Pengidahen alias CPP diketahui satu almamater dengan Argo di UGM. Bedanya, Christiano ada di Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
Muncul kabar soal pemberian uang dari pihak penabrak kepada keluarga Argo sekitar Rp1 miliar. Meski berdalih ini sebagai pengobatan, publik curiga uang tersebut sebagai sogokan agar pelaku lolos dari jeratan hukum.
"Mahasiswa ditabrak anak nganu bermobil BMW yang nggak ditahan. Konon, menawarkan Rp 1 m (miliar) ke keluarga korban untuk damai," demikian postingan Melanie Subono di Instagram pada Selasa, 26 Mei 2025.
Melanie Subono pun mengajak warganet untuk mengawal kasus Argo dan Christiano. Sebab musisi sekaligus aktivis ini menduga, kasus mahasiswa UGM tersebut serupa dengan Mario Dandy dan David Ozora yang menjadi korban.
"Kalau Mario Dandy bisa kita kawal, ini juga harus bisa. Salah atau benar, proses hukum harus berjalan, terbuka dan adil," imbuh anak dari promotor ternama Adrie Subono tersebut.
Melanie Subono pun mengajak masyarakat untuk mengawal kasus ini menggunakan tagar #JusticeforArgo.
Masih di postingan Melanie Subono, sang aktivis sempat merasa geram karena si pelaku belum ditahan. "Si penabrak pun sampai menit ini di tulis cuma wajib lapor, bapak orang orang anu di perusahaan anu," ucapnya.
Baca Juga: Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM Resmi Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Melanie Subono kembali mendesak agar proses hukum berjalan seimbang. Jangan sampai ada ketimpangan atau keberpihakan.
"Apapun atau siapapun yang salah, benar endingnya, Jalankan HUKUM atau PROSESnya dengan SAMA dulu. Jangan si A cepet, B pelan… C langsung tahan , D planga plongo," ucapnya tegas.
Beberapa jam setelah postingan tersebut hadir, Melanie Subono memperbaharui postingannya. Bahwa kini, Christiano telah ditetapkan sebagai tersangka.

"16.40 AKHIRNYA setelah KERIBUTAN, Si anu ditetapkan tersangka," kata Melanie Subono.
Sayang kata Melanie, belum diketahui secara pasti apakah penetapan Christiano sebagai tersangka membuatnya ditahan atau masih bebas berkeliaran.
"Nggak tahu ditahan atau belum," kata musisi 48 tahun tersebut.
Karena itu Melanie Subono pun tidak mau menghapus postingannya. Konsisten di awal, ia akan mengawal kasus Argo.
"Gue nggak akan take down postingan ini. Make sure kasusnya kita kawal," ucapnya.
Warganet juga ikut memberikan reaksi atas postingan Melanie Subono. Malah ada yang memberikan bocoran tentang latar belakang Christiano, tersangka yang menabrak Argo hingga meninggal dunia.
"Tag akun orangtuanya ka biar silaturahmi bareng," kata warganet.
Melanie Subono membalas, "gue nggak kenal."
Sementara lainnya memberikan petunjuk soal sosok yang diduga ayah Christiano. Dia adalah Setia Budi Tarigan, salah satu direksi FIF.
"(Instagramnya) digembok, takut digerebek massa," kata warganet.
Warganet lain juga menyematkan akun Presiden Indonesia, Prabowo Subianto untuk mengawal kasus ini. "Rakyat ingin keadilan pak," katanya.
"Kawal terus sampai keadilan ditegakkan. Dia berani damai Rp 1 miliar, wadow, usut-usut terus," timpal warganet lain.
Kasus Mario Dandy
Pada 20 Februari 2023, Mario Dandy Satriyo, anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak, melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Penganiayaan ini terjadi usai Mario menerima informasi dari mantan pacarnya, Anastasia Prestya Amanda, mengenai dugaan perlakuan tidak baik yang dialami pacar Mario, AG (15), oleh David.
Mario lantas menghubungi David dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar, dan saat bertemu, Mario memerintahkan David untuk push-up sebelum melakukan serangkaian kekerasan fisik yang menyebabkan David mengalami cedera serius dan koma.
Motif utama penganiayaan ini adalah pelampiasan kemarahan Mario terhadap David, berdasarkan informasi yang diterimanya mengenai perlakuan tidak baik terhadap AG.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa Mario melampiaskan amarahnya kepada David setelah mendapatkan informasi tersebut.
Mario Dandy dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Namun, karena adanya unsur perencanaan dalam tindakan tersebut, jaksa menuntut Mario dengan hukuman 12 tahun penjara.
Selain Mario, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) juga ditetapkan sebagai tersangka karena membantu dan merekam tindakan penganiayaan tersebut.
AG, pacar Mario yang berusia 15 tahun, juga ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Upaya restorative justice dalam kasus ini ditolak oleh keluarga korban. Kuasa hukum keluarga David, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa kondisi David yang masih koma dan beratnya tindak pidana yang dilakukan menutup peluang untuk penyelesaian damai.