Suara.com - Rhoma Irama kembali buka suara soal kisruh royalti kategori performing rights yang kini memecah penyanyi dan pencipta lagu.
Sebagai eks Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Rhoma Irama pun ikut menyesalkan kenapa masalah penyaluran performing rights saja harus sampai pengadilan.
"Perseteruan ini, yang kita sesalkan, sampai ke pengadilan," ujar sang raja dangdut dalam podcast Bisikan Rhoma, yang tayang 30 Mei 2025.
Sejak dulu, penyanyi dan pencipta lagu adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
"Terus terang, saya dan kita semua menyayangkan ini. Karena apa pun, yang namanya penyanyi dan pencipta itu, dua adalah satu, satu adalah dua. Mereka saling membutuhkan," kata Rhoma.
"Kalau nggak ada penyanyi, gimana penciptanya? Penyanyi juga, melongo aja kalau nggak ada lagunya. Keduanya ini saling membutuhkan," lanjutnya dalam bahasa Sunda.
Dalam praktiknya, kesalahpahaman penyanyi dan pencipta lagu tentu ada kalanya terjadi.
Terasa lebih arif menurut Rhoma Irama, kalau masalah seperti yang saat ini terjadi diselesaikan secara kekeluargaan saja.
"Tentunya, harus terjalin suatu komunikasi dan suatu komunitas yang sangat harmonis. Jadi, kesalahpahaman antara seniman ini sebaiknya diselesaikan secara musyawarah," imbau Rhoma Irama.
Baca Juga: Parade Juara Liverpool Memakan Korban, Kondisi Rizky Billar dan Lesti Kejora Terjawab
Situasi yang terjadi sekarang, dianggap Rhoma Irama sudah menimbulkan ketakutan, baik dari sisi penyanyi maupun pencipta lagu sendiri.
![Rhoma Irama, Cici Paramida dan Ridho Rhoma dalam sesi jumpa pers Dangdut Wave Goes To UNESCO di Auditorium TVRI, Senayan, Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/25/17896-rhoma-irama-cici-paramida-dan-ridho-rhoma.jpg)
Terlepas undang-undangnya memungkinkan seorang penyanyi atau pencipta lagu digugat, Rhoma Irama tetap melihat masalah sengketa lagu bukan sesuatu yang harus diselesaikan di pengadilan.
"Ketika sudah ada yang sampai ke pengadilan, dituntut sampai Rp1 miliar. Ya memang ada undang-undangnya, tapi katakan lah, ini yang membuat dunia seni ini jadi kayak menyeramkan gitu," keluh Rhoma Irama.
Seperti yang sejak dulu Rhoma Irama gaungkan, sebuah seni sudah semestinya jadi wadah yang sarat nuansa positif baik bagi para pelaku maupun penikmatnya.
"Seni ini kan mestinya menyejukkan, menyenangkan," kata Rhoma Irama.
Dengan demikian, Rhoma Irama sebagai eks Komisioner LMKN pun menyasar tanggung jawab pemerintah untuk menghadirkan peraturan yang lebih jelas bagi penyanyi dan pencipta lagu.
"Sekarang ini, ada satu ambigu dalam undang-undang," ucap Rhoma Irama, mengacu pada pasal tumpang tindih dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Sebagaimana diketahui, kisruh penyaluran performing rights dari penyanyi ke pencipta lagu masih mendapat sorotan tajam sampai sekarang.
Selesai dengan Agnez Mo, kini giliran Lesti Kejora dan Vidi Aldiano yang dihadapkan pada ketidakpuasan pencipta lagu masing-masing.
Cerita dimulai dari Lesti, yang dilaporkan pencipta lagu Yoni Dores gara-gara tudingan membawakan karyanya tanpa izin sejak 2018.
Berdalih tidak ingin menuntut hak dari Lesti, Yoni cuma berniat meminta klarifikasi sang pedangdut soal izin menyanyikan karya-karya ciptanya selama ini.
"Klien kami cuma minta klarifikasi dan informasi. Pengin ngajak komunikasi doang. Ya selama ini nyanyiin lagu, masa sama penciptanya nggak kenal?" papar kuasa hukum Yoni Dores, Ilham Suardi.
Namun, Lesti dalam laporan Yoni tetap dikenakan ancaman Pasal 113 juncto Pasal 9 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan potensi pidana penjara sampai 4 tahun dan denda sampai Rp1 miliar.
Setelah Lesti, giliran Vidi Aldiano digugat dua pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Budi Pekerti.
Sempat diungkap Keenan pada awal 2025, Vidi bertahun-tahun tidak meminta izin saat membawakan Nuansa Bening di panggung.
"Dinyanyiin dari 2008, tapi saya baru ketemu manajernya di 2024," kisah Keenan dalam sebuah wawancara di kawasan Fatmawati, Jakarta.
Hanya saja dari ratusan penampilan Vidi saat menyanyikan Nuansa Bening, hanya 31 konser yang diperkarakan para pencipta lagunya ke pengadilan.