Suara.com - Kasus pemerasan dengan tersangka Nikita Mirzani dan Mail Syahputra sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra tinggal menunggu jaksa penuntut umum selesai menyusun dakwaan, untuk selanjutnya perkara dilimpahkan ke pengadilan.
"Teman-teman JPU akan kembali menyusun dan meneliti dakwaan, yang nanti pada saatnya akan kami limpahkan ke pengadilan negeri," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo dalam keterangannya, Kamis, 5 Mei 2025.
Sambil menunggu proses pemberkasan, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra akan dititipkan di rumah tahanan (rutan) selama 20 hari ke depan.
"Ada pun setelah diserahkan, saudari NM dan saudara IM selanjutnya kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Untuk saudari NM di Rutan Pondok Bambu, sedangkan saudara IM di Rutan Cipinang," jelas Haryoko.
![Momen pelimpahan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juni 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/05/51039-nikita-mirzani.jpg)
Belum ada perkiraan pasti terkait kapan perkara Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dilimpahkan ke pengadilan.
Yang pasti, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan berupaya menyelesaikan dakwaan secepat mungkin.
"Sesegera mungkin, kami akan menyempurnakan dakwaan, untuk nanti kami limpahkan ke pengadilan," kata Haryoko.
Sebagai pengingat, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra jadi tersangka atas laporan pemerasan terhadap Reza Gladys yang diajukan 3 Desember 2024 lalu.
Baca Juga: Vadel Badjideh Lafalkan Potongan Surat Al-Baqarah di Hadapan Jaksa
Mail Syahputra meminta Reza Gladys membayar Rp5 miliar sebagai kompensasi untuk Nikita Mirzani agar bersedia menghapus konten ulasan negatif produk skincare-nya.
![Momen pelimpahan asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juni 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/05/45616-asisten-nikita-mirzani-mail-syahputra.jpg)
Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Mail Syahputra dan diteruskan ke Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Ditahan di Mapolda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra baru mendapat kepastian atas kelanjutan proses hukum kasus mereka pada 28 Mei 2025 kemarin.
"Berkas lengkap secara formil maupun materiil. Sehingga ini layak untuk dimintakan pertanggungjawaban atau disidangkan di depan majelis," kata Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syahron Hasibuan dalam wawancara 2 Juni 2025.
Namun, proses pelimpahan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sempat tertunda dengan alasan kesehatan sang artis.
"Nikita itu lagi dalam proses dirawat ya," ucap Syahron.
Seperti diketahui, rombongan Mail Syahputra lebih dulu sampai di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 12.00 tadi.
Memakai kaos bergambar warna hitam dan jeans biru, Mail Syahputra dengan tangan terborgol tetap memamerkan senyumnya ke awak media yang sudah menunggu.
Tak berhenti sampai di situ, Mail Syahputra juga sempat melambaikan tangan ke kamera pewarta, serta mengacungkan kedua jempolnya.
Sementara itu, rombongan Nikita Mirzani datang sekitar sepuluh menit berselang.
![Momen pelimpahan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juni 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/05/37486-nikita-mirzani.jpg)
Nikita Mirzani, yang tampil dengan setelan serba cokelat dan rambut dikuncir, sempat melempar senyum juga ke arah pewarta yang menanyakan kabarnya.
Bedanya dari Mail Syahputra, Nikita Mirzani tidak mengucapkan sepatah kata pun untuk mengabarkan bagaimana kondisinya selama ditahan.
Selain pelimpahan tersangka, ada pula barang sitaan seperti rekening yang di dalamnya terdapat uang senilai Rp3 miliar, satu unit mobil serta beberapa alat komunikasi dan dokumen.