Tangan Nikita Mirzani Tak Diborgol, Pihak Kejaksaan Selidiki Kemungkinan Ada Perlakuan 'Istimewa'

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:50 WIB
Tangan Nikita Mirzani Tak Diborgol, Pihak Kejaksaan Selidiki Kemungkinan Ada Perlakuan 'Istimewa'
Momen pelimpahan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juni 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemandangan tak biasa tersaji dalam proses pelimpahan Nikita Mirzani dan sang asisten, Mail Syahputra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai tersangka kasus pemerasan, Kamis, 5 Juni 2025.

Dari semua tahanan yang diserahkan hari ini, cuma Nikita Mirzani yang datang dengan kondisi tangan tidak terborgol.

Padahal, Mail Syahputra yang jadi tersangka dalam perkara serupa pun ditampilkan dalam kondisi tangan terikat.

Penampilan Nikita Mirzani juga bisa dikatakan kelewat cantik dan modis, untuk ukuran tahanan yang sudah mendekam tiga bulan di Rutan Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Terkait dugaan perbedaan perlakuan ke Nikita Mirzani, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo mengatakan bahwa pihaknya akan mencari tahu terlebih dahulu perihal alasannya.

Momen pelimpahan asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juni 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Momen pelimpahan asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juni 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

"Nanti akan kami jelaskan lebih lanjut. Saya akan cek dulu," tutur Haryoko saat memberikan keterangan perihal pelimpahan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra.

Sampai sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kebijakan tentang perlakuan terhadap Nikita Mirzani dan Mail Syahputra masih di bawah wewenang penyidik Polda Metro Jaya.

"Kan itu masih kewenangan penyidik, belum jadi wewenang kami," kata Haryoko.

Sebagai pengingat, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra jadi tersangka atas laporan pemerasan terhadap Reza Gladys yang diajukan 3 Desember 2024 lalu.

Baca Juga: Vadel Badjideh Tak Sabar Ingin Bertemu Nikita Mirzani di Sidang: Tante Niki, Sehat-Sehat

Mail Syahputra meminta Reza Gladys membayar Rp5 miliar sebagai kompensasi untuk Nikita Mirzani agar bersedia menghapus konten ulasan negatif produk skincare-nya.

Momen pelimpahan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juni 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Momen pelimpahan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juni 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Mail Syahputra dan diteruskan ke Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Ditahan di Mapolda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra baru mendapat kepastian atas kelanjutan proses hukum kasus mereka pada 28 Mei 2025 kemarin.

"Berkas lengkap secara formil maupun materiil. Sehingga ini layak untuk dimintakan pertanggungjawaban atau disidangkan di depan majelis," kata Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syahron Hasibuan dalam wawancara 2 Juni 2025.

Namun, proses pelimpahan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sempat tertunda dengan alasan kesehatan sang artis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI