Gugatan Rp24,5 Miliar Ke Vidi Aldiano Dicap Tak Berdasar, Pihak Keenan Nasution Balas Menohok

Selasa, 17 Juni 2025 | 15:39 WIB
Gugatan Rp24,5 Miliar Ke Vidi Aldiano Dicap Tak Berdasar, Pihak Keenan Nasution Balas Menohok
Vidi Aldiano (instagram/vidialdiano)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu tim kuasa hukum Keenan Nasution, Tiffany memberikan tanggapan terkait pernyataan kuasa hukum Vidi Aldiano, Yakup Hasibuan yang menyebut gugatan Rp24,5 miliar tidak berdasar.

Menurut Tiffany, pernyataan tersebut sah-sah saja, asalkan pihak Vidi Aldiano mampu menjelaskan secara rinci bagian mana dari gugatan yang dianggap tidak memiliki dasar hukum.

"Ya enggak apa-apa, sah-sah aja kalau dia (pengacara Vidi) bilang enggak ada dasar. Yang penting kan dia harus bisa sampaikan, yang enggak ada dasarnya itu di mana," kata Tiffany dalam wawancara melalui Google Meet, pada Selasa, 17 Juni 2025.

Tiffany menjelaskan, gugatan perdata terkait pelanggaran hak cipta sudah diatur dalam undang-undang dan tentu saja tuntutan dibuat dengan landasan hukum.

"Kalau Rp24,5 miliar, kita bisa lihat. Undang-Undang pun sudah mengatur. Di Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta disebutkan Rp500 juta untuk setiap kali pertunjukan. Tinggal kita kalikan saja. Bahkan, pada 2002 juga pernah disebutkan Rp1 miliar untuk setiap pertunjukan," jelas Tiffany.

Vidi Aldiano digugat musisi senior Keenan Nasution terkait hak cipta dan royalti lagu "Nuansa Bening". [Instagram]

Kuasa hukum Keenan Nasution, Tiffany memberikan tanggapan terkait pernyataan kuasa hukum Vidi Aldiano, Yakup Hasibuan yang menyebut gugatan Rp24,5 miliar tidak berdasar. [Instagram]

"Jadi, tidak mendasarnya itu di mana? Kalau bukan soal Rp24,5 miliar, ya sampaikan saja, yang mana yang dianggap tidak berdasar," ucapnya menyambung.

Oleh karena itu, Tiffany dan seluruh kuasa hukum Keenan Nasution masih menunggu penjelasan resmi dari kuasa hukum Vidi dalam sidang berikutnya.

"Mungkin dari kuasa hukumnya akan menyampaikan pada waktunya nanti dalam jawaban mereka. Ya monggo saja, saya akan lihat nanti," ujarnya.

Baca Juga: Rossa Geram Keenan Nasution Tuntut Vidi Aldiano Rp24,5 Miliar: yang Gak Punya Moral Siapa?

Adapun sebelumnya Yakup Hasibuan blak-blakan menyebut gugatan Keenan Nasution terhadap tidak berdasar, terutama soal nominal Rp24,5 miliar.

"Kami sudah mempelajari juga gugatannya dan kami lihat memang gugatannya tidak berdasar. Tentunya kami sebagai kuasa hukum harus objektif, walaupun kami sudah mengenal Vidi cukup lama, tapi secara hukum klaim dari mereka tidak berdasar," kata Yakup Hasibuan saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, baru-baru ini. 

Alasan Keenan Nasution gugat Vidi Aldiano (Instagram)

Kuasa hukum Keenan Nasution, Tiffany memberikan tanggapan terkait pernyataan kuasa hukum Vidi Aldiano, Yakup Hasibuan yang menyebut gugatan Rp24,5 miliar tidak berdasar. (Instagram)

"Nah, itu (gugatan Rp24,5 miliar) salah satu bagian yang tidak berdasar," imbuhnya. 

Sebagai informasi, Vidi Aldiano tengah menghadapi gugatan dugaan pelanggaran hak cipta oleh pencipta lagu Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. 

Gugatan terhadap suami aktris Sheila Dara Aisha tersebut bermula dari penggunaan lagu Nuansa Bening yang diciptakan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.

Lagu ini dikenal luas setelah dinyanyikan kembali oleh Vidi Aldiano pada awal kariernya tahun 2008, dan menjadi salah satu hits yang mengangkat namanya.

Namun pada April 2024 lalu, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti resmi menggugat Vidi Aldiano ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar. Tak hanya itu, rumah milik Vidi di kawasan Jakarta Selatan juga diminta sebagai jaminan apabila dia tak mampu melunasi denda tersebut.

Pihak penggugat menilai Vidi telah mengeksploitasi lagu tersebut secara komersial tanpa izin para pencipta lagu selama 16 tahun.

Selain durasi, pihak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti juga berani mengajukan besaran angka miliaran rupiah, mengingat Vidi Aldiano mulai dikenal publik usai merilis lagu Nuansa Bening. 

Gugatan tersebut dilayangkan Keenan Nasution dan Budi Pekerti sejak 16 Mei lalu dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI