Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar. Tak hanya itu, rumah milik Vidi di kawasan Jakarta Selatan juga diminta sebagai jaminan apabila dia tak mampu melunasi denda tersebut.
Pihak penggugat menilai Vidi telah mengeksploitasi lagu tersebut secara komersial tanpa izin para pencipta lagu selama 16 tahun.
Selain durasi, pihak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti juga berani mengajukan besaran angka miliaran rupiah, mengingat Vidi Aldiano mulai dikenal publik usai merilis lagu Nuansa Bening.
Gugatan tersebut dilayangkan Keenan Nasution dan Budi Pekerti sejak 16 Mei lalu dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Berawal dari gugatan terhadap Agnez Mo
Sebelum Vidi Aldiano, Agnez Mo lebih dulu hadapi persoalan serupa. Ia digugat Ari Bias sebagai pencipta lagu Bilang Saja.
Ari menuding Agnez melanggar hak cipta dengan membawakan lagu Bilang Saja di tiga titik konser. Berawal dari sana, ia menggugat Agnez secara perdata karena somasi yang dikirim tak direspons.
Oleh pengadilan, gugatan Ari dikabulkan. Agnez dibebankan bayar ganti rugi senilai Rp1,5 miliar karena terbukti tak minta izin Ari saat membawakan lagu Bilang Saja.
Baca Juga: Gugatan Rp24,5 Miliar Ke Vidi Aldiano Dicap Tak Berdasar, Pihak Keenan Nasution Balas Menohok