Maher Zain Batal Konser, EO Lokal Gugat Dua Perusahaan Bayar Rp 1,2 Miliar

Senin, 23 Juni 2025 | 12:32 WIB
Maher Zain Batal Konser, EO Lokal Gugat Dua Perusahaan Bayar Rp 1,2 Miliar
Konser Maher Zein batal digelar berujung tidakan hukum (Instagram/@maherzeinofficial)

Suara.com - Kegagalan konser penyanyi religi asal Swedia berdarah Lebanon Maher Zain di Jakarta dan Surabaya berubah menjadi drama hukum.

PT Skema Kreasi Nusantara, perusahaan event organizer (EO) lokal, resmi menggugat dua perusahaan lainnya, PT Aventa Performa Indonesia dan PT Digital Network Aestetik (DNA), ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut dilakukan atas dugaan wanprestasi atau ingkar janji yang dilakukan oleh dua perusahaan tersebut.

Gugatan ini diajukan lantaran konser yang seharusnya digelar pada Agustus 2024 lalu itu batal dilaksanakan.

Padahal, PT Skema telah menyetor uang muka sebesar Rp794.250.000 sebagai bagian dari kerja sama yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Kerja sama antara ketiga pihak tersebut  ditandatangani pada 14 Maret 2024.

Konser Maher Zein batal digelar berujung tidakan hukum (Instagram/@maherzeinofficial)
Konser Maher Zein batal digelar berujung tidakan hukum (Instagram/@maherzeinofficial)

Konser Maher Zain sendiri dijadwalkan berlangsung pada 2 Agustus 2024 di Jakarta dan 4 Agustus 2024 di Surabaya.

Dalam kesepakatan, PT DNA perwakilan resmi Awakening Music di Indonesia bertanggung jawab untuk mendatangkan Maher Zain ke Indonesia.

Termasuk tampil dalam dua kota, membawakan sekitar 16 lagu, serta hadir dalam konferensi pers pra-konser.

Baca Juga: Di Balik Status Legenda: Fakta-Fakta Mengejutkan Foo Fighters yang Jarang Terungkap ke Publik

Namun, hanya lima hari setelah dana disalurkan, pada 25 Maret 2024, PT Skema dikejutkan dengan pemberitahuan pembatalan kerja sama dari PT Aventa melalui email.

Meski berjanji akan mengembalikan dana tersebut beserta kompensasi 5% sebagai biaya pembatalan, janji tinggal janji.

Bahkan setelah diberikan tenggat waktu 30 hari terhitung sejak 1 April 2024, tak ada satu rupiah pun yang kembali.

PT Skema lantas melakukan penagihan pada 15 Mei 2024. Sayangnya, proses ini tak membuahkan hasil.

Konser Maher Zein batal digelar berujung tidakan hukum (Instagram/@maherzeinofficial)
Konser Maher Zein batal digelar berujung tidakan hukum (Instagram/@maherzeinofficial)

Dalam pertemuan pada 27 Mei 2024, PT Aventa justru melempar tanggung jawab ke PT DNA.

Mereka berdalih pembatalan konser merupakan keputusan dari PT DNA dan meminta agar pihak DNA yang mengembalikan dana.

Masalah pun semakin pelik. Ketika ditemui pada 10 Juni 2024, PT DNA menyatakan tetap akan menggelar konser Maher Zain dan bersedia mengembalikan dana setelah konser selesai.

Namun hal itu tak kunjung terjadi. Bahkan setelah PT DNA dan PT Skema sepakat menandatangani perjanjian baru pada 4 Juli 2024, proses realisasi konser tetap tanpa kejelasan.

PT Skema telah berkali-kali menyurati PT DNA untuk menagih kejelasan surat pertama dikirim pada 29 Agustus 2024, lalu disusul lagi pada 9 Oktober dan 19 November 2024.

Karena tak kunjung mendapat kepastian, Skema mengirimkan somasi resmi pada 28 November 2024.

Jawaban datang dari kuasa hukum PT DNA, Hamzah Fansyuri Law Office, yang meminta waktu dan keleluasaan lebih untuk menjalankan konser.

Masalah tak berhenti di situ. Pada 20 Januari 2025, PT DNA kembali menjanjikan solusi baru dengan mengajak PT Skema bekerja sama dalam penyelenggaraan Islamic Music and Culture Festival.

Namun, hingga berita ini ditulis, janji itu tak kunjung terealisasi.

Merasa dirugikan secara finansial dan moral, PT Skema akhirnya menempuh jalur hukum.

Konser Maher Zein batal digelar berujung tidakan hukum (Instagram/@maherzeinofficial)
Konser Maher Zein batal digelar berujung tidakan hukum (Instagram/@maherzeinofficial)

Melalui kuasa hukum Haris Azhar Law Office (HALO), mereka melayangkan gugatan dengan nomor perkara 499/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam gugatan tersebut, PT Skema menuntut dua hal. Pertama, pengembalian dana Rp 794.250.000 yang telah mereka bayarkan.

Kedua, ganti rugi imateriel sebesar Rp 1,2 miliar atas kerugian yang timbul akibat pembatalan konser dan kegagalan menjalankan perjanjian.

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Aventa maupun PT DNA terkait gugatan ini.

Sementara itu, sidang perdana dijadwalkan berlangsung dalam beberapa pekan ke depan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI