Slank Bolehkan Semua Orang Nyanyikan Lagunya, Tapi Ini Syaratnya

Senin, 23 Juni 2025 | 20:28 WIB
Slank Bolehkan Semua Orang Nyanyikan Lagunya, Tapi Ini Syaratnya
Slank perbolehkan semua penyanyi menyanyikan lagu-lagu mereka, tapi harus mengikuti aturan yang berlaku. [Suara.com/Tiara Rosana].

Suara.com - Polemik royalti antara pencipta lagu atau komposer dan penyanyi tengah menjadi isu hangat di industri musik Tanah Air.

Di tengah riuhnya kisruh ini, grup musik legendaris Slank menyatakan sikap yang cukup terbuka. Siapa pun diperbolehkan menyanyikan lagu mereka, asalkan ada syaratnya.

Syaratnya, semua penyanyi yang ingin membawakan lagu-lagu Slank harus membayar royalti sesuai ketentuan.

Bimbim, drummer sekaligus pendiri Slank menyebut bahwa pihak yang menggunakan lagu Slank, seperti penyanyi lain, promotor, hingga pemilik kafe, hanya perlu melapor dan membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kokektif (LMK).

Grup band Slank. [Instagram]
Slank perbolehkan semua penyanyi menyanyikan lagu-lagu mereka, tapi harus mengikuti aturan yang berlaku. [Instagram]

"Hukum positif kita sekarang enggak mewajibkan izin. Mereka hanya lapor dan bayar royalti. Biasanya yang bayar itu promotor atau EO. Mereka melaporkan lagu Slank apa saja yang mereka pakai, dan diserahkan ke LMK," kata Bimbim saat ditemui awak media di kawasan Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 23 Juni 2025.

"Enggak bisa dihalangi juga. Iya (siapapun boleh bawakan lagu Slank) sih," ucapnya menyambung. 

Bimbim lalu menjelaskan bahwa sejak album keempat hingga sekarang, Slank telah merilis 25 album secara independen. 

Dengan demikian, seluruh hak cipta dan kendali atas lagu-lagu Slank sepenuhnya berada di tangan mereka.

Sementara soal mekanisme royalti, Slank mempercayakan pengelolaan pada Lembaga Manajemen Kolektif.

Baca Juga: JBL Festival 2025 Siap Digelar, Dimeriahkan Ari Lasso hingga Slank

"Slank itu sejak album keempat sampai sekarang sudah 25 album, produksi sendiri. Jadi masalah hak, royalti, enggak ada masalah. Kita enggak berbagi sama siapa pun, kita berbagi sama teman-teman aja," ujar Bimbim.

Bimbim Slank ditemui di Gang Potlot, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2024). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Menurut Bimbim, siapa saja yang membawakan lagu Slank, hanya butuh wajib lapor ke LMK. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Kaka, sang vokalis menambahkan bahwa tak sedikit musisi yang langsung menghubungi Slank secara pribadi jika ingin membawakan lagu mereka.

Namun pesan tersebut tak dihiraukan Slank lantaran sejak awal mereka sudah mengizinkan lagunya dibawakan ulang oleh siapapun. 

"DM-DM gitu sih banyak. Ada yang ngomong 'eh gue bawain lagu ini ya'," tutur Kaka sambil tertawa.  "Tapi tetap, soal royalti, semua lewat lembaga yang ditunjuk," imbuhnya.

Sementara itu, Ivanka, bassis Slank menyoroti pentingnya revisi Undang-Undang Hak Cipta yang kini sedang dalam proses di DPR.

Menurutnya, kerancuan hukum yang terjadi selama ini menjadi akar munculnya konflik antara pencipta lagu dan penyanyi.

"Sekarang kita lagi nunggu revisi UU Hak Cipta. Undang-undang yang sekarang memang masih butuh penyempurnaan. Karena belum jelas, akhirnya banyak pertanyaan muncul soal siapa yang harus bayar, dan bagaimana mekanismenya," tutur Ivanka.

"Kalau revisi berjalan lancar, mestinya enggak ada lagi laporan-laporan ke polisi kayak sekarang ini," ucapnya, merujuk pada beberapa kasus yang melibatkan musisi seperti Ari Bias vs Agnez Mo, dan Vidi Aldiano vs Keenan Nasution.

Ridho, gitaris Slank turut memberikan pandangan terkait sistem royalti saat ini. Dia menyebut pentingnya pembaruan dalam sistem LMK agar pendistribusian royalti bisa lebih transparan dan adil.

"Yang harus dibenahi itu LMK-nya. Kalau dari sistem, ya perlu pembaruan. Misalnya, kalau ada sistem baru seperti direct licensing, itu boleh-boleh saja. Itu bisa jadi opsi tambahan untuk musisi," ujar Ridho.

Kolase Agnez Mo dan Ari Bias (Instagram)
Kolase Agnez Mo dan Ari Bias (Instagram)

Kisruh royalti memang menjadi sorotan tajam belakangan ini. Perbedaan kepentingan antara penyanyi dan pencipta lagu memicu gesekan, terlebih dengan belum maksimalnya sistem pencatatan dan pelaporan yang berlaku.

Namun bagi Slank, selama proses berjalan sesuai hukum dan pihak terkait memenuhi kewajiban membayar royalti, tidak ada alasan untuk membatasi siapa pun yang ingin menyanyikan lagu mereka.

"Kita ikut siapa aja yang bagus, selama tujuannya baik dan enggak merugikan. Yang penting, tetap ada apresiasi lewat pembayaran royalti," tutur Bimbim.

Sebagaimana diketahui, kisruh royalti dan hak cipta antara penyanyi dan pencipta lagu mencuat usai Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) mempertanyakan transparansi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam mendistribusikan royalti yang dikumpulkan dari berbagai platform pemutar musik dan pertunjukan.

Para pencipta lagu merasa tidak menerima pembagian royalti yang proporsional, bahkan dalam sejumlah kasus, mereka mengaku tidak menerima apa pun dari lagu yang diciptakan meskipun diputar secara masif.

LMKN, sebagai lembaga yang ditunjuk negara untuk mengelola hak terkait royalti, mendapat tekanan agar lebih terbuka mengenai alur distribusi dan pendataan lagu.

Masalah ini menjadi lebih kompleks karena perbedaan persepsi antara pencipta lagu sebagai pemilik hak cipta, dan penyanyi sebagai pihak yang membawakan lagu. Beberapa kasus bahkan telah dibawa ke jalur hukum.

Di antaranya adalah gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo terkait penggunaan lagu ciptaannya tanpa izin. Lalu ada juga Keenan Nasution yang menggugat Vidi Aldiano, serta Yoni Dores yang melaporkan Lesti Kejora atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI