Nikita Mirzani Protes Isi Dakwaan Jaksa Soal Pemerasan ke Reza Gladys: Fiktif!

Yohanes Endra, Adiyoga Priyambodo

Selasa, 24 Juni 2025 | 13:34 WIB
Nikita Mirzani Protes Isi Dakwaan Jaksa Soal Pemerasan ke Reza Gladys: Fiktif!
Potret persidangan Nikita Mirzani atas kasus pemerasan ke Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Sidang pembacaan dakwaan Nikita Mirzani atas kasus pemerasan terhadap Reza Gladys sudah dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Nikita Mirzani melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri secara bersama-sama dengan Ismail Marzuki atau Mail Syahputra lewat pemalsuan informasi elektronik.

"Sebagaimana diatur dengan Pasal 45 ayat 10 huruf a, Pasal 27B ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas salah satu jaksa penuntut umum dalam dakwaan mereka.

Jaksa penuntut umum juga menyebut Nikita Mirzani bersama-sama dengan Mail Syahputra melakukan tindak pencucian uang lewat berbagai transaksi elektronik dengan pengadaan barang, dari hasil mengancam Reza Gladys.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang TPPU," tutur jaksa penuntut umum.

Dalam bukti yang disertakan jaksa penuntut umum, disebutkan bagaimana proses Nikita Mirzani melakukan pemerasan ke Reza Gladys, yang juga melibatkan peran dokter kecantikan Oky Pratama dalam prakteknya.

"Akhirnya bisa ngelunasin KPR," bunyi salah satu isi chat Nikita Mirzani ke Oky Pratama, usai berhasil meyakinkan Reza Gladys membayarkan sejumlah uang untuk mencabut ulasan negatif terhadap produk kecantikannya.

Potret persidangan Nikita Mirzani atas kasus pemerasan ke Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Potret persidangan Nikita Mirzani atas kasus pemerasan ke Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Oleh Nikita Mirzani, dakwaan jaksa penuntut umum dibantah sepenuhnya.

"Saya tidak melakukan tidak pidana pemerasan, apalagi pencucian uang yang dibicarakan oleh JPU," keluh Nikita Mirzani selepas pembacaan dakwaan.

baca juga

Nikita Mirzani bahkan menyebut isi dakwaan jaksa penuntut umum penuh rekayasa, dan banyak bagian yang dihilangkan.

"Isinya kebanyakan fiktif, Yang Mulia. Isinya banyak sekali yang dihilang-hilangkan," tutur Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani juga menyatakan bakal mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.

"Saya akan mengajukan eksepsi, karena yang dibacakan JPU itu adalah bualan," tegas Nikita Mirzani.

Sebagai pengingat, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra jadi tersangka atas laporan pemerasan terhadap Reza Gladys yang diajukan 3 Desember 2024 lalu.

Mail Syahputra meminta Reza Gladys membayar Rp5 miliar sebagai kompensasi untuk Nikita Mirzani agar bersedia menghapus konten ulasan negatif produk skincare-nya.

Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Mail Syahputra dan diteruskan ke Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Ditahan di Mapolda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra baru mendapat kepastian atas kelanjutan proses hukum kasus mereka pada 28 Mei 2025 kemarin.

"Berkas lengkap secara formil maupun materiil. Sehingga ini layak untuk dimintakan pertanggungjawaban atau disidangkan di depan majelis," kata Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syahron Hasibuan dalam wawancara 2 Juni 2025.

Potret persidangan Nikita Mirzani atas kasus pemerasan ke Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Potret persidangan Nikita Mirzani atas kasus pemerasan ke Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Namun, proses penyerahan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan baru dilakukan pada 5 Juni 2025.

Nikita Mirzani kemudian dititipkan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta. Sedangkan Mail Syahputra menyusul Vadel Badjideh ke Rutan Cipinang, Jakarta.

Selain penyerahan kedua tersangka, ada pula barang sitaan seperti rekening yang di dalamnya terdapat uang senilai Rp3 miliar, satu unit mobil serta beberapa alat komunikasi dan dokumen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nikita Mirzani Diborgol Hadiri Sidang Kasus Pemerasan, Dapat Sambutan Meriah di Pengadilan

Nikita Mirzani Diborgol Hadiri Sidang Kasus Pemerasan, Dapat Sambutan Meriah di Pengadilan

Entertainment | Selasa, 24 Juni 2025 | 11:25 WIB

Perdana Jalani Sidang Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Bawa Doa Laura Meizani

Perdana Jalani Sidang Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Bawa Doa Laura Meizani

Entertainment | Selasa, 24 Juni 2025 | 11:13 WIB

Drama Mediasi Nikita Mirzani Vs Reza Gladys: Kasus Pemerasan Mencuat!

Drama Mediasi Nikita Mirzani Vs Reza Gladys: Kasus Pemerasan Mencuat!

Video | Kamis, 19 Juni 2025 | 16:08 WIB

Sidang Kasus Pemerasan Digelar 24 Juni, Nikita Mirzani Dipastikan Hadir

Sidang Kasus Pemerasan Digelar 24 Juni, Nikita Mirzani Dipastikan Hadir

Entertainment | Kamis, 19 Juni 2025 | 14:28 WIB

Disarankan Hakim Buat Damai dengan Nikita Mirzani, Reza Gladys Tegas Menolak

Disarankan Hakim Buat Damai dengan Nikita Mirzani, Reza Gladys Tegas Menolak

Entertainment | Kamis, 19 Juni 2025 | 13:04 WIB

Terkini

Gedebage Jazz Festival Naik Kelas, Evolusi Menuju Panggung Dunia

Gedebage Jazz Festival Naik Kelas, Evolusi Menuju Panggung Dunia

Entertainment | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:27 WIB

Lagu Baru Luqman Podolski 'Ayah' Ungkap Sisi Kelam Hubungan Keluarga yang Jarang Dibicarakan

Lagu Baru Luqman Podolski 'Ayah' Ungkap Sisi Kelam Hubungan Keluarga yang Jarang Dibicarakan

Entertainment | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:06 WIB

Bukan Algoritma, Ini Sosok 'Pemain Baru' di Balik Lagu Viral TikTok yang Perlu Kamu Tahu

Bukan Algoritma, Ini Sosok 'Pemain Baru' di Balik Lagu Viral TikTok yang Perlu Kamu Tahu

Entertainment | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:01 WIB

FORESTRA 2026 Umumkan Line Up Tahap Kedua, Hadirkan Perpaduan Musik dan Keindahan Alam

FORESTRA 2026 Umumkan Line Up Tahap Kedua, Hadirkan Perpaduan Musik dan Keindahan Alam

Entertainment | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:10 WIB

Dituding Acuh saat Thariq Halilintar Buka Kado, Aaliyah Massaid Beri Klarifikasi Menohok

Dituding Acuh saat Thariq Halilintar Buka Kado, Aaliyah Massaid Beri Klarifikasi Menohok

Entertainment | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:10 WIB

Canting Londo Kitchen Gelar Road to Intimate Concert Bersama Sandhy Sandoro di Solo

Canting Londo Kitchen Gelar Road to Intimate Concert Bersama Sandhy Sandoro di Solo

Entertainment | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:05 WIB

Lina Mukherjee Kena Body Shaming Bekas Luka Caesar, Amanda Manopo Kasih Pembelaan Begini

Lina Mukherjee Kena Body Shaming Bekas Luka Caesar, Amanda Manopo Kasih Pembelaan Begini

Entertainment | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:38 WIB

Putry Poyz Buka Lifestyle Hub di Jakarta Selatan, Sediakan Tempat Khusus Buat Para Content Creator

Putry Poyz Buka Lifestyle Hub di Jakarta Selatan, Sediakan Tempat Khusus Buat Para Content Creator

Entertainment | Kamis, 25 Juni 2026 | 19:31 WIB

Berapa Gaji Sus Rini? Gaya Pengasuh Rayyanza Pakai Tas Mewah Jadi Perbincangan

Berapa Gaji Sus Rini? Gaya Pengasuh Rayyanza Pakai Tas Mewah Jadi Perbincangan

Entertainment | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:25 WIB

Tas Branded Sus Rini saat Liburan di Kapal Pesiar Jadi Sorotan, Berapa Harganya?

Tas Branded Sus Rini saat Liburan di Kapal Pesiar Jadi Sorotan, Berapa Harganya?

Entertainment | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:30 WIB

×