Pengacara Nikita Mirzani: Reza Gladys Dilaporkan Korban Skincare ke Polisi

Sumarni, Adiyoga Priyambodo

Rabu, 11 Juni 2025 | 11:37 WIB
Pengacara Nikita Mirzani: Reza Gladys Dilaporkan Korban Skincare ke Polisi
Dokter Reza Gladys [Instagram/@rezagladys]

Suara.com - Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid menyampaikan informasi baru dari seteru mereka, Reza Gladys.

Dalam sebuah wawancara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahmi Bachmid menyebut Reza Gladys dipanggil penyidik Polda Metro Jaya hari ini.

"Yang paling terpenting, hari ini berdasarkan informasi saya terima, seseorang berinisial RG itu seharusnya hari ini diperiksa, diminta keterangan di Polda Metro Jaya. Di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Fahmi, Rabu, 11 Juni 2025.

Pemanggilan Reza Gladys, menurut Fahmi Bachmid, berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Terkait dugaan adanya laporan dugaan tindak pidana, melanggar Undang-Undang Kesehatan dan dugaan adanya tindak pidana melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen," jelas Fahmi.

Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Mei 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]
Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Mei 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]

Kata Fahmi Bachmid lagi, Reza Gladys dilaporkan empat orang yang diduga konsumen produk kecantikan.

"Ada laporan korban daripada, apa ya namanya, skincare atau apa. Korbannya ada empat," tutur Fahmi.

Sayang, Fahmi Bachmid enggan menjelaskan rincian laporan polisi yang diduga dialamatkan kepada Reza Gladys.

"Bisa dicari informasinya melalui Humas Polda Metro Jaya," kata Fahmi.

baca juga

Reza Gladys sendiri hari ini dijadwalkan menghadiri sidang lanjutan atas gugatan wanprestasi dari Nikita Mirzani dan Mail Syahputra senilai Rp100 miliar.

Momen pelimpahan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juni 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Nikita Mirzani gugat Reza Gladys dan suami sampai Rp 100 miliar. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Selain Reza Gladys dan sang suami, Attaubah Mufid, hakim masih menunggu kehadiran Kapolri, Jaksa Agung RI dan perwakilan PT Bumi Parama Wisesa selaku turut tergugat.

"Dalam hal ini akan diperiksa apakah turut tergugat satu, turut tergugat dua, dan turut tergugat tiga hadir. Apabila mereka hadir, nanti akan diperiksa legalitasnya siapa yang mewakili," papar Fahmi.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra melalui Fahmi Bachmid menggugat Reza Gladys pada 16 Mei 2025.

Dalam gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar itu, Nikita Mirzani meminta majelis hakim menyatakan bahwa perjanjian kerja sama ulasan produk kecantikan antara dirinya dan Reza Gladys mengikat secara hukum.

Perjanjian kerja sama Nikita Mirzani dan Reza Gladys disebut berlangsung selama 1 tahun, di mana sang artis harus memberikan ulasan positif untuk produk sang dokter kecantikan.

Dengan adanya perjanjian kerja sama tersebut, laporan Reza Gladys ke Nikita Mirzani dianggap sebagai bentuk wanprestasi, yang kini diperkarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ulasan produk kecantikan terhadap Reza Gladys juga yang hari ini membuat Nikita Mirzani mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta.

Sebagai pengingat, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra jadi tersangka atas laporan pemerasan terhadap Reza Gladys yang diajukan 3 Desember 2024 lalu.

Mail Syahputra meminta Reza Gladys membayar Rp5 miliar sebagai kompensasi untuk Nikita Mirzani agar bersedia menghapus konten ulasan negatif produk skincare-nya.

Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Mail Syahputra dan diteruskan ke Nikita Mirzani.

Dokter Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid ditemui di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Mei 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]
Dokter Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid ditemui di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Mei 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]

Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Ditahan di Mapolda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra baru mendapat kepastian atas kelanjutan proses hukum kasus mereka pada 28 Mei 2025 kemarin.

Kasus keduanya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dengan Mail Syahputra menyusul Vadel Badjideh menghuni Rutan Cipinang, Jakarta. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Benarkah Nikita Mirzani Diperlakukan Istimewa di Rutan Pondok Bambu?

CEK FAKTA: Benarkah Nikita Mirzani Diperlakukan Istimewa di Rutan Pondok Bambu?

Entertainment | Sabtu, 07 Juni 2025 | 19:22 WIB

Nikita Mirzani Masuk Rutan Pondok Bambu dengan Senyuman

Nikita Mirzani Masuk Rutan Pondok Bambu dengan Senyuman

Entertainment | Kamis, 05 Juni 2025 | 21:27 WIB

Berkas Kasus Pemerasan Dinyatakan Lengkap, Nikita Mirzani Dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu

Berkas Kasus Pemerasan Dinyatakan Lengkap, Nikita Mirzani Dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu

Entertainment | Kamis, 05 Juni 2025 | 15:02 WIB

Glowing Bak di Red Carpet, Penampilan Nikita Mirzani Saat Pelimpahan ke Kejari Jaksel Bikin Salfok!

Glowing Bak di Red Carpet, Penampilan Nikita Mirzani Saat Pelimpahan ke Kejari Jaksel Bikin Salfok!

Entertainment | Kamis, 05 Juni 2025 | 14:22 WIB

Mobil Hingga Uang Rp 3 Miliar Milik Nikita Mirzani Disita Imbas Kasus Pemerasan Terhadap Reza Gladys

Mobil Hingga Uang Rp 3 Miliar Milik Nikita Mirzani Disita Imbas Kasus Pemerasan Terhadap Reza Gladys

Entertainment | Kamis, 05 Juni 2025 | 14:19 WIB

Tangan Nikita Mirzani Tak Diborgol, Pihak Kejaksaan Selidiki Kemungkinan Ada Perlakuan 'Istimewa'

Tangan Nikita Mirzani Tak Diborgol, Pihak Kejaksaan Selidiki Kemungkinan Ada Perlakuan 'Istimewa'

Entertainment | Kamis, 05 Juni 2025 | 13:50 WIB

Terkini

Bakar Sampah Berujung Petaka, Pohon di Joglo Ambruk Timpa Kabel dan Tembok

Bakar Sampah Berujung Petaka, Pohon di Joglo Ambruk Timpa Kabel dan Tembok

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:21 WIB

Anime IruMafia Edition Tayang Januari 2027, Kisah Iruma di Kehidupan Mafia

Anime IruMafia Edition Tayang Januari 2027, Kisah Iruma di Kehidupan Mafia

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:20 WIB

Wali Kota Solo Minta Persis Segera Lunasi Tunggakan Sebesar Rp3,21 Miliar

Wali Kota Solo Minta Persis Segera Lunasi Tunggakan Sebesar Rp3,21 Miliar

Surakarta | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:18 WIB

Polemik Tunggakan PBB Rp2,33 Miliar Yayasan IGM Palembang, Ratu Dewa Singgung Evaluasi Data

Polemik Tunggakan PBB Rp2,33 Miliar Yayasan IGM Palembang, Ratu Dewa Singgung Evaluasi Data

Sumsel | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:16 WIB

Pembalut Dikenai PPN 11 Persen, Bu Tejo 'Tilik' Kritik Keras Pemerintah: Ora Duwe Utek!

Pembalut Dikenai PPN 11 Persen, Bu Tejo 'Tilik' Kritik Keras Pemerintah: Ora Duwe Utek!

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:13 WIB

Buntut Penggeledahan "Ponpes" di Sukoharjo, Taj Yasin Pastikan Pendampingan Psikologis Anak-Anak

Buntut Penggeledahan "Ponpes" di Sukoharjo, Taj Yasin Pastikan Pendampingan Psikologis Anak-Anak

Jawa Tengah | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:10 WIB

CASA Maybank Indonesia Tumbuh 16,7%, Rasio Dana Murah Capai 64,1%

CASA Maybank Indonesia Tumbuh 16,7%, Rasio Dana Murah Capai 64,1%

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:10 WIB

Masduki Sebut Ada Upaya Sistematis Alihkan Isu Evaluasi Pemerintah Lewat Framing Anarkisme

Masduki Sebut Ada Upaya Sistematis Alihkan Isu Evaluasi Pemerintah Lewat Framing Anarkisme

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:06 WIB

Cara Pakai Moisturizer Retinol Hanasui untuk Pudarkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun ke Atas

Cara Pakai Moisturizer Retinol Hanasui untuk Pudarkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun ke Atas

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:05 WIB

Sempat Syok! Siswa Sekolah Rakyat Korban Penganiayaan Kadet Unhan di Jember Mulai Bersekolah Lagi

Sempat Syok! Siswa Sekolah Rakyat Korban Penganiayaan Kadet Unhan di Jember Mulai Bersekolah Lagi

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:04 WIB

×