Sidang Narkoba Fariz RM: Senyum di Balik Jeruji, Ancaman Pasal Berlapis Menanti

Kamis, 26 Juni 2025 | 14:00 WIB
Sidang Narkoba Fariz RM: Senyum di Balik Jeruji, Ancaman Pasal Berlapis Menanti
Fariz RM bersama terdakwa lain tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (26/6/2025) untuk menjalani sidang kasus narkotika. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Suara.com - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret musisi Fariz RM digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis, 26 Juni 2025.

Beragendakan pembuktian, Fariz RM dijadwalkan untuk hadir langsung mendengar keterangan saksi dari jaksa penuntut umum terkait penangkapannya.

Fariz RM, yang didatangkan bersama rombongan tahanan lain dari Rutan Cipinang, Jakarta tiba di area pengadilan sekitar pukul 12.40 WIB.

Memakai kemeja putih dengan potongan rambut cepak, pelantun "Sakura" ini tampak ikut mengantre bersama rombongan tahanan lain dari bus yang ia tumpangi.

Sayangnya, Fariz RM tidak banyak berbicara ke awak media saat diajak berinteraksi.

Fariz RM bersama terdakwa lain tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (26/6/2025) untuk menjalani sidang kasus narkotika. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Fariz RM bersama terdakwa lain tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (26/6/2025) untuk menjalani sidang kasus narkotika. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Paman penyanyi Sherina Munaf ini cuma memamerkan senyuman khasnya ke arah kamera sambil berjalan ke arah sel tunggu terdakwa di pengadilan.

Fariz RM ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan di Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat pada 18 Februari 2025. 

Penangkapan dilakukan sehari setelah sopir Fariz RM, Andres Deni Kristyawan diamankan di Kemayoran, Jakarta pada 17 Februari 2025.

"ADK ditangkap dengan barang bukti. Setelah dimintai keterangan, kami mendapatkan informasi dari ADK bahwa orang yang diduga pesan barang itu inisial FRM," kata Nurma Dewi selaku Humas Polres Metro Jakarta Selatan saat itu.

Baca Juga: 4 Kali Terjerat Narkoba, Fariz RM: Saya Cuma Manusia Biasa

Ketika pertama didatangi petugas kepolisian, Fariz RM sempat tidak mengakui bahwa ia sedang menunggu paket ganja dan sabu yang dibawakan Andres Deni Kristyawan.

Penangkapan kembali Fariz RM [Instagram]
Penangkapan kembali Fariz RM [Instagram]

Namun, Fariz RM tidak bisa mengelak lagi setelah melakukan tes urine di Polres Metro Jakarta Selatan, dan dinyatakan positif mengandung zat narkotika.

Dalam dakwaan, Fariz RM dan Andres Deni Kristyawan diduga tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu jenis sabu dan ganja tanpa dilengkapi surat izin dari pihak berwenang.

Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Fariz RM juga didakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tanpa izin resmi dan tidak terkait dengan kegiatan atau pekerjaannya.

Untuk perbuatan tersebut, Fariz RM dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terakhir, Fariz RM didakwa memiliki dan menyimpan ganja, yang merupakan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman.

Penyanyi 66 tahun ini dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Buntut dakwaan pasal berlapis dari jaksa, Fariz RM terancam pidana penjara maksimal sampai seumur hidup.

Tingginya ancaman penjara untuk Fariz RM bukan tanpa dasar. Sang penyanyi sudah berkali-kali berurusan dengan penegak hukum atas perkara serupa.

Suami Oneng Diana Riyadini ini pertama kali berurusan dengan pihak berwajib atas kasus penyalahgunaan narkoba, saat ditangkap pada 28 Oktober 2007 di kawasan Radio Dalam, Jakarta. 

Fariz RM dalam rilis kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). [Suara.com/Tiara Rosana]
Fariz RM dalam rilis kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). [Suara.com/Tiara Rosana]

Saat itu, polisi juga mengamankan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Delapan tahun berselang, Fariz RM kembali ditangkap atas kesalahan serupa di 2015. 

Ketika itu, Fariz kedapatan mengisap ganja di rumahnya kawasan Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, dengan barang bukti turut diamankan beserta asbaknya.

Pada 24 Agustus 2018, Fariz RM lagi-lagi ditangkap karena penyalahgunaan narkoba. 

Ia kembali diamankan di kediamannya, dengan barang bukti dua paket plastik klip sabu beserta alat hisapnya, sembilan butir Alprazolam dan dua butir Dumolid.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI