Hp Aktor MR Disita, Polisi Temukan 6 Video Syur Bareng Pacar Sejenis

Yohanes Endra Suara.Com
Rabu, 02 Juli 2025 | 20:51 WIB
Hp Aktor MR Disita, Polisi Temukan 6 Video Syur Bareng Pacar Sejenis
Hp Aktor MR Disita, Polisi Temukan 6 Video Syur Bareng Pacar Sejenis [Youtube/Bang Rani Stones]

Suara.com - Polisi akhirnya memberikan keterangan resmi terkait penangkapan aktor berinisial MR.

Lelaki tersebut adalah Muhammad Rayyan Al Kadrie yang diamankan di kos-kosan kawasan Depok, Jawa Barat pada 5 Juni 2025.

Dari hasil penangkapan, polisi dari Polsek Cempaka Putih mengamankan sejumlah alat bukti.

Di antaranya dua unit handphone, bukti print out rekening korang dan satu ATM milik Muhammad Rayyan Al Kadrie.

"Diamankan dua unit handphone yang di dalamnya berisi enam video pendek hubungan intim sesama jenis antara korban, IMT dengan terduga pelaku Muhammad Rayyan Al Kadrie," demikian keterangan tertulis dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus pada Selasa, 2 Juli 2025.

Muhammad Rayyan Al Kadrie mengancam akan menyebarkan video syur bersama IMT jika tidak memberikan uang Rp 20 juta. Modusnya lantaran lelaki asal Kalimantan ini merasa cemburu dengan pacar lelakinya.

"Terduga pelaku merasa cemburu dengan korban, karena korban mempunyai hubungan lagi dengan pria lainnya. Sehingga membuat terduga pelaku merasa kesal dan akhirnya meminta sejumlah uang," kata Muhammad Firdaus.

"(Rayyan) mengancam korban apabila tidak diberikan akan menyebarkan video hubungan intim mereka," imbuhnya.

Muhammad Renald Kadri atau MR (kaos kuning) saat dibekuk polisi [Youtube/Bang Rani Stones]
Muhammad Renald Kadri atau MR (kaos kuning) saat dibekuk polisi [Youtube/Bang Rani Stones]

Memang, dari keterangan yang dihimpun, Rayyan dan IMT adalah sepasang kekasih yang kerap berhubungan intim. Tapi kemudian, IMT dituding berselingkuh dari lelaki yang merupakan pemain sinetron tersebut.

Baca Juga: Terungkap Nama Aktor MR yang Ditangkap Usai Ancam Sebar Foto Pacar Sejenis, Main Sinetron Apa?

Dari kasus ini, Rayyan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang memaksa seseorang dengan ancaman untuk memberikan sesuatu barang secara melawan hukum atau tindakan pemerasan.

Kabar penangkapan Rayyan bermula dari postingan video Bang Rani Stones. Ia mengunggah konten berisi penangkapan aktor berinisial MR.

Tapi berbeda dari keterangan polisi, video tersebut memperlihatkan Rayyan yang diamankan di sebuah mobil rongsokan.

"Sini, dulu, sini ngomong. Siapa namanya?" ucap polisi yang mengenakan baju abu-abu.

"Riyan," kata MR dengan suara samar. Wajahnya pun diblur sehingga tidak diketahui secara pasti siapa sosok tersebut.

"Riyan, Rayan ya?" tanya polisi yang diiyakan oleh MR.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI