Bertemu di Pengadilan, Nikita Mirzani Kasih Reaksi Tak Terduga Soal Permintaan Maaf Vadel Badjideh

Kamis, 03 Juli 2025 | 13:24 WIB
Bertemu di Pengadilan, Nikita Mirzani Kasih Reaksi Tak Terduga Soal Permintaan Maaf Vadel Badjideh
Nikita Mirzani dan Laura Meizani Mawardi hadir sebagai saksi pelapor dan korban di sidang kasus asusila dengan terdakwa Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juli 2025 [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

"Ya ada pasti. Namanya udah salah, pasti ada," kata Nikita.

Lantas, bagaimana tanggapan Nikita Mirzani atas permintaan maaf tersebut? 

Mengingat sebelum sidang, Nikita tegas menyatakan tidak akan mengampuni orang yang sudah merusak masa depan Lolly.

Alih-alih memberikan jawaban pasti tentang memaafkan, Nikita memilih untuk bersikap pragmatis. 

Bagi sang artis, apa yang sudah terjadi di antara Lolly dan Vadel Badjideh biarlah menjadi pelajaran bagi keduanya.

"Ya sudah, yang terjadi ya sudah terjadi," ucapnya dengan menahan tangis.

Potret Nikita Mirzani usai bersaksi bersama Laura Meizani Mawardi atau Lolly di sidang lanjutan kasus asusila dengan terdakwa Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Potret Nikita Mirzani usai bersaksi bersama Laura Meizani Mawardi atau Lolly di sidang lanjutan kasus asusila dengan terdakwa Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Namun, Nikita Mirzani mengisyaratkan bahwa proses hukum akan tetap berjalan meski permintaan maaf telah terucap. 

Ia menegaskan bahwa fokus utamanya saat ini tinggal menunggu kelanjutan dari proses hukum terhadap Vadel yang sedang berjalan.

"Ya nanti tinggal tunggu aja proses selanjutnya," ujar Nikita.

Baca Juga: Reza Gladys Batal Bertemu Nikita Mirzani di Sidang Gugatan Wanprestasi

Agenda sidang kemarin merupakan kelanjutan dari laporan yang dibuat Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh pada September 2024, di Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan Nikita memuat dugaan persetubuhan Lolly oleh Vadel, serta adanya permintaan dari Vadel untuk Lolly menggugurkan kandungan lewat praktek aborsi.

Vadel Badjideh kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Februari 2025, dan dikenakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak atas sangkaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Vadel lalu dikirim ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sebagai tahanan titipan selama proses persidangan berlangsung.

Di sidang sebelumnya, Vadel Badjideh didakwa atas tuduhan tindak asusila terhadap Lolly, yang saat itu masih di bawah umur. 

Oleh jaksa penuntut umum, Vadel dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan atau Pasal 77A juncto Pasal 45A, dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?