Pengacara Nikita Mirzani Ungkap Sadisnya Vadel di Sidang Asusila, Pihak Vadel Meradang

Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:10 WIB
Pengacara Nikita Mirzani Ungkap Sadisnya Vadel di Sidang Asusila, Pihak Vadel Meradang
Kubu Vadel Badjideh kecewa karena pengacara Nikita Mirzani mengungkap fakta persidangan yang seharusnya terutup untuk umum. [Suara.com]

Suara.com - Kasus dugaan asusila yang menjerat Vadel Badjideh atas anak Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly kembali memanas. 

Pihak Vadel, melalui pengacaranya, Oya Abdul Malik melayangkan kekecewaan usai kubu Nikita Mirzani dianggap membocorkan materi sidang yang bersifat tertutup.

Kekecewaan ini dipicu oleh pernyataan pengacara Laura Meizani Mawardi atau Lolly, Fahmi Bachmid pada Kamis, 3 Juli 2025. 

Sehari setelah Lolly memberikan kesaksian di sidang tertutup pada 2 Juli 2025, Fahmi memberikan sedikit gambaran mengenai isi kesaksian kliennya yang dinilai memberatkan Vadel.

Menurut Fahmi, kesaksian Lolly di hadapan majelis hakim membuat ibunya, Nikita Mirzani, terkejut dan marah besar.

Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani usai menghadiri sidang wanprestasi melawan Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 19 Juni 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]
Pernyataan pengara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid yang mengungkap isi sidang kepada media membuat kecewa kubu Vadel Badjideh. [Suara.com/Tiara Rosana]

"Ya Nikita kaget begitu dengar semuanya, dijelasin. Dia jadi semakin marah. Makanya pas pulang dia bilang nangis itu," ujar Fahmi Bachmid saat diwawancarai.

Fahmi bahkan secara gamblang menyebut bahwa apa yang diceritakan Lolly menggambarkan tindakan Vadel sebagai perbuatan yang kejam dan melampaui apa yang selama ini diketahui publik.

"Yang disampaikan (cerita Lolly) itu ya betul-betul jahat. (Vadel) menghancurkan anak dia. Lebih sadis dari cerita yang sudah ada," ucap Fahmi.

Kesaksian itu juga, yang menurut Fahmi membuat pintu maaf dari Nikita Mirzani untuk Vadel Badjideh semakin tertutup rapat. 

Baca Juga: Nikita Mirzani: Mulan Jameela Curiga Gue Naksir Ahmad Dhani

"Makanya, ya seperti yang sudah disampaikan, Niki (sapaan Nikita Mirzani) enggak akan memberikan maaf," imbuh Fahmi Bachmid.

Potret Nikita Mirzani usai bersaksi bersama Laura Meizani Mawardi atau Lolly di sidang lanjutan kasus asusila dengan terdakwa Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Nikita Mirzani menangis dan marah besar usai mendengarkan kesaksian putrinya, Lolly dalam kasus dugaan asusila oleh Vadel Badjideh terhadap Laura Meizani alias Lolly.  [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Pernyataan yang menggambarkan Vadel Badjideh sebagai sosok "sadis" itu lah yang mendapat respons negatif dari pihak Vadel. 

Dalam wawancara hari ini, Jumat, 4 Juli 2025, Oya Abdul Malik selaku pengacara Vadel mempertanyakan sumber klaim tersebut.

"Sadis buat siapa? Tidak ada keterangan sadis. Keduanya kan sudah minta maaf," kata Oya Abdul Malik.

Oya juga menekankan pentingnya menjaga etika persidangan, terutama untuk sidang yang secara hukum dinyatakan tertutup untuk umum demi melindungi semua pihak yang terlibat.

"Ini sidang tertutup, jadi mestinya tidak bisa diungkapkan isinya," katanya menyesali.

Lebih lanjut, Oya mengimbau agar semua pihak menahan diri dan tidak memperkeruh suasana. 

"Buat situasi lebih tenang saja lah, saling jaga hati," kata Fahmi  mengimbau.

Penting menurut Oya untuk kedua pihak bahu-membahu menjaga perasaan Nikita Mirzani sebagai seorang ibu, yang di sidang kemarin sampai pulang dengan mata sembab. 

"Ketika ibunya Lolly keluar (ruang sidang), kan sudah diceritakan juga betapa hancurnya beliau. Ayo kita buat lebih baik agar rasa sakit seorang ibu bisa sedikit mereda," tutur Oya.

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani, Lolly dan Vadel Badjideh memang dipertemukan dalam sidang lanjutan kasus asusila kemarin.

Hakim butuh mendengar kesaksian Nikita selaku saksi pelapor serta Lolly selaku korban dalam kasus Vadel Badjideh.

Pada September 2024, Nikita melaporkan dugaan persetubuhan Lolly oleh Vadel, serta adanya permintaan dari Vadel untuk Lolly menggugurkan kandungan lewat praktek aborsi ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Vadel Badjideh kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Februari 2025, dan dikenakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak atas sangkaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI