Ahmad Dhani Desak Revisi UU Hak Cipta: Penyanyi Harus Tetap Minta Izin Pencipta Lagu untuk Konser

Jum'at, 22 Agustus 2025 | 08:30 WIB
Ahmad Dhani Desak Revisi UU Hak Cipta: Penyanyi Harus Tetap Minta Izin Pencipta Lagu untuk Konser
Ahmad Dhani. [Instagram]

Suara.com - Polemik royalti dan hak cipta musik kembali disorot Ahmad Dhani.

Musisi sekaligus pendiri grup Dewa 19 tersebut menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Hak Cipta agar izin penggunaan lagu dari pencipta tetap diberlakukan dalam setiap konser musik.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Dhani menilai aturan tersebut perlu ditegaskan dalam regulasi agar hak-hak pencipta lagu tidak terabaikan.

"Kami tetap mau ada izin untuk setiap konser, mereka mau tanpa izin komposer," tulis Ahmad Dhani dalam Instagram, dikutip pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Selain menyoroti izin, Dhani juga mendorong agar Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bertransformasi menggunakan sistem berbasis teknologi informasi (IT). 

Menurutnya, digitalisasi dapat membuka jalan bagi transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan royalti.

Ahmad Dhani Kritik Aturan Royalti Musik Hajatan (instagram)
Ahmad Dhani Kritik Aturan Royalti Musik Hajatan (instagram)

"Kami mau LMK berbasis IT, mereka lebih suka tanpa IT," imbuhnya.

Tak berhenti di situ, Dhani bahkan mempertanyakan siapa pihak yang diuntungkan dari aturan yang berlaku saat ini.

"Siapa yang menang?" tulisnya lagi.

Baca Juga: Drama Royalti Musik Berakhir: Dasco Umumkan Kesepakatan Damai, LMKN Jadi Satu-satunya Penarik!

Sebelumnya, Dhani juga pernah merinci usulannya terkait tata kelola konser musik.

Beberapa poin yang ia dorong di antaranya, penyanyi wajib meminta izin kepada pencipta lagu sebelum membawakan karya dengan masa berlaku izin lima tahun, serta biaya penggunaan lagu ditetapkan sebesar satu persen dari honor penyanyi.

Pernyataan Ahmad Dhani ini kembali menambah sorotan terhadap polemik royalti musik yang tengah memanas, terutama setelah sejumlah musisi, termasuk Ari Lasso, ramai-ramai menuntut transparansi dari lembaga pengelola hak cipta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?