Reza Gladys Salah Tuduh Pemerasan, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Singgung Moralitas

Minggu, 06 Juli 2025 | 22:19 WIB
Reza Gladys Salah Tuduh Pemerasan, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Singgung Moralitas
Reza Gladys Salah Tuduh Pemerasan, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Singgung Moralitas (Instagram/rezagladys)

Pada 8 Juli mendatang, JPU dijadwalkan menyampaikan tanggapan terhadap eksepsi setebal 120 halaman yang diajukan pihak kuasa hukum Nikita Mirzani.

Sementara itu, sidang putusan sela oleh majelis hakim akan berlangsung pada 15 Juli 2025.

"Kalau eksepsi kami diterima, bisa saja perkara ini gugur. Tapi kalau tidak, ya kita lanjut ke pokok perkara," ucapnya..

Sang advokat berharap publik lebih jernih dalam menilai kasus ini, terutama setelah pasal pemerasan yang selama ini menjadi dasar pelaporan terhadap Nikita Mirzani dihapus oleh jaksa.

"Kalau memang ada kesalahan dalam pelaporan, harusnya punya keberanian untuk minta maaf. Itu soal moralitas," imbuh Fahmi Bachmid. 

Potret persidangan Nikita Mirzani atas kasus pemerasan ke Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Potret persidangan Nikita Mirzani atas kasus pemerasan ke Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Latar Belakang Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra jadi tersangka atas laporan pemerasan terhadap Reza Gladys yang diajukan 3 Desember 2024 lalu.

Mail Syahputra dituding meminta Reza Gladys membayar Rp5 miliar sebagai kompensasi untuk Nikita Mirzani agar bersedia menghapus konten ulasan negatif produk skincare-nya.

Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Mail Syahputra dan diteruskan ke Nikita Mirzani.

Baca Juga: Bertemu di Pengadilan, Nikita Mirzani Kasih Reaksi Tak Terduga Soal Permintaan Maaf Vadel Badjideh

Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Nikita dan Ismail kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjalani masa penahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama kurang lebih tiga bulan. Pada 5 Juni 2025, Nikita resmi dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu.

Namun, dalam dakwaan terbaru, jaksa justru menghapus pasal pemerasan dan hanya mendakwa Nikita dengan Pasal 369 KUHP tentang pencemaran nama baik disertai ancaman.

Perubahan pasal ini menjadi sorotan tajam tim kuasa hukum Nikita karena dinilai membuktikan bahwa tuduhan pemerasan tidak terbukti.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI