Anehnya, surat rekomendasi itu dicabut kembali oleh lurah yang sama, tak lama setelah diterbitkan.
"Setelah dikeluarkan surat rekomendasi tidak sengketa, tgl 11 bulan 5 dia cabut kembali pernyataan, dengan alasan khilaf mengeluarkan surat. Ini lah yang menjadi alasan laporan kami," tegas Sri Dharen.
Sinta melaporkan empat orang, termasuk seorang mantan lurah, atas tuduhan pemalsuan akta otentik yang diatur dalam Pasal 266 KUHP.
Kasus ini menjadi puncak dari kegelisahan panjang setelah sertifikat tanah yang ia miliki sejak puluhan tahun lalu tiba-tiba digandakan oleh pihak lain.
"Sempat kami laporkan juga ke Inspektorat Wali Kota Semarang, tapi tidak ada respons sampai hari ini. Makanya laporan kami ajukan di Bareskrim," papar Sri Dharen.
Ia meyakini, ada kekuatan besar mafia tanah di balik rangkaian peristiwa yang Sinta alami.
"(Indikasi mafia tanah) sangat besar. Mereka ini berkuasa di Semarang," tuding Sri Dharen.
![Okan Kornelius bersama tantenya Sinta Condro dan pengacara Sri Dharen di Bareskrim Polri, Senin, 7 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/07/52851-okan-kornelius-bersama-tantenya-sinta-condro-dan-pengacara-sri-dharen.jpg)
Sementara itu, Okan Kornelius menjelaskan perannya dalam kasus ini adalah sebagai bentuk dukungan keluarga.
Ia turun tangan setelah mendengar keluh kesah tantenya yang merasa usahanya mencari keadilan menemui jalan buntu.
"Sebenernya saya di sini karena awalnya ada yang telepon saya, dan menceritakan kegelisahan tante yang cukup lama dan menghadapi jalan buntu," ujar Okan.
Sang artis juga yang memfasilitasi pertemuan Sinta dengan sang pengacara, untuk dapat mengusut tuntas kisruh kepemilikan tanah tersebut.
"Beliau lebih paham mengenai masalah pertanahan dan lain-lainnya. Oleh karena itu, kami saling support untuk mencari keadilan," pungkas Okan.
Sinta Condro sendiri hari ini dimintai keterangan penyidik atas laporan tersebut.