Ahmad Dhani Ngadu ke KPAI Sebelum Polisikan Lita Gading, Imbas Dukung Aksi Bully SA

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:09 WIB
Ahmad Dhani Ngadu ke KPAI Sebelum Polisikan Lita Gading, Imbas Dukung Aksi Bully SA
Ahmad Dhani mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 9 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Pasangan musisi Ahmad Dhani dan Mulan Jameela mengambil langkah tegas untuk melindungi hak putri mereka yang berinisial SA.

Keduanya secara resmi mengadukan psikolog Lita Gading ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atas dugaan mendukung aksi perundungan yang menimpa SA.

Pengaduan tersebut dilayangkan langsung oleh Ahmad Dhani bersama tim kuasa hukum di kantor KPAI, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada hari ini, Rabu, 9 Juli 2025.

"Ada indikasi beberapa akun, yang salah satunya ada akun Lita Official milik Lita Gading. Di situ kami lihat, di video yang beredar di masyarakat, itu menampilkan foto anak di bawah umur, nama anak atas nama SA," ujar Aldwin Rahadian selaku kuasa hukum Dhani.

Langkah ini diambil sebagai respons atas konten Lita Gading yang dinilai membenarkan perisakan siber terhadap anak di bawah umur.

"Ada juga bahasa provokasi tentang stigma persoalan orangtuanya, dan seolah-olah membenarkan tindakan netizen membully anak itu," beber Aldwin.

Ahmad Dhani mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 9 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Ahmad Dhani mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 9 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Lebih lanjut, Aldwin menjelaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan Lita Gading tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi pidana serius berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

"Ini sangat melanggar hak anak dalam mendapatkan perlindungan, mendapatkan privasi untuk tidak diliput di media, dipublikasi, apalagi sampai berdampak ke psikososialnya," jelasnya.

"Ini ada ancaman pidananya di UU Perlindungan Anak dan UU ITE. Ancamannya nggak main-main, bisa sampai 5 tahun penjara," lanjut Aldwin.

Baca Juga: Di Balik Kontroversi Video Gibah Maia Estianty, Sifat Asli Ahmad Dhani Dibongkar Sahabat Karib

Pihak Ahmad Dhani menegaskan bahwa laporan ke KPAI ini merupakan langkah awal sebelum menempuh jalur hukum pidana.

Menurut Aldwin, KPAI harus tahu dulu masalah yang menimpa putri Ahmad Dhani, agar dijadikan bentuk edukasi bagi masyarakat luas supaya lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan memahami batasan privasi anak.

"Ini bukan cuma persoalan anak Ahmad Dhani, tapi juga anak bangsa. Masyarakat harus diedukasi bahwa tidak boleh hak-hak privasi anak ini dilanggar," paparnya.

Rencananya, Lita Gading juga akan segera dilaporkan ke pihak kepolisian dalam waktu dekat.

Ahmad Dhani secara khusus menyoroti kapasitas Lita Gading sebagai seorang psikolog, yang mestinya berada di garda terdepan dalam gerakan anti-perundungan, bukan sebaliknya.

Psikolog Lita Gading. (Instagram/litagadingconsultant)
Psikolog Lita Gading. (Instagram/litagadingconsultant)

"Ini harus ada efek jera. Apalagi, ini yang berbicara orang yang punya tingkat pendidikan tinggi," kata Aldwin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI