UU Hak Cipta Kacau, Marcell Siahaan Minta MK Revisi Pasal-Pasal yang Mulitafsir

Jum'at, 11 Juli 2025 | 19:44 WIB
UU Hak Cipta Kacau, Marcell Siahaan Minta MK Revisi Pasal-Pasal yang Mulitafsir
Marcell Siahaan mendesak MK untuk merevisi UU Hak Cipta yang beberapa pasalnya dinilai mulitafsir. [Suara.com/Tiara Rosana].

Suara.com - Sebagai salah satu musisi kenamaan Tanah Air, Marcell Siahaan kembali menyuarakan keresahannya terkait Undang-Undang Hak Cipta. 

Kali ini, ia hadir sebagai perwakilan Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) dalam sidang gugatan uji materi UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Juli 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Marcell Siahaan dengan tegas menyampaikan bahwa keberadaan pasal-pasal multi tafsir dalam UU Hak Cipta telah menyebabkan kerugian signifikan bagi para pelaku pertunjukan, termasuk penyanyi. 

Pelantun "Jangan Pernah Berubah" ini menyoroti kegagalan penerapan hukum terkait hak cipta yang seharusnya melindungi, namun justru menciptakan ketidakpastian dan ketakutan.

Marcell Siahaan dan Ikke Nurjanah sebagai komisioner LMKN dalam sebuah acara di Gedung LMKN di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024). [Tiara Rosana/Suara.com]
Marcell Siahaan juga menyoroti kegagalan penerapan hukum terkait hak cipta yang seharusnya melindungi, namun justru menciptakan ketidakpastian dan ketakutan.  [Tiara Rosana/Suara.com]

"Saat ini, terjadi kegagalan dalam penerapan norma hukum hak cipta, khususnya terhadap pelaku pertunjukan akibat keberadaan sejumlah ketentuan yang multi tafsir, dan diterapkan secara represif," ujar Marcell Siahaan dalam persidangan.

Menurutnya, setiap norma hukum wajib memenuhi tiga asas fundamental yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. 

Namun, Marcell Siahaan menilai bahwa pasal-pasal dalam UU Hak Cipta yang mengatur penggunaan karya cipta dalam pertunjukan dan mekanisme pembayaran royalti, telah gagal memenuhi ketiga unsur tersebut.

"Dalam hal ini, pasal-pasal dalam UU Hak Cipta yang mengatur tentang penggunaan karya cipta dalam pertunjukkan dan mekanisme pembayaran royalti, telah gagal memenuhi ketiga unsur tersebut, dikarenakan menimbulkan ketakutan dan ketidakpastian hukum bagi pelaku pertunjukan," ujarnya.

Lebih lanjut, Marcell Siahaan mengungkapkan kekhawatirannya akan potensi kriminalisasi terhadap pelaku pertunjukan, meskipun royalti sudah dibayarkan melalui sistem resmi. 

Baca Juga: LMKN Minta MK Tolak Gugatan Ariel Cs, Tuding Ratusan Promotor Biang Keladi Masalah

Marcell Siahaan [Yuliani/Suara.com]
Marcell Siahaan Marcell juga menyoroti posisi pelaku pertunjukan yang paling rentan dalam kisruh multi tafsir pasal-pasal di UU Hak Cipta.  [Yuliani/Suara.com]

Hal ini, menurutnya, menjadi ironi di tengah upaya musisi untuk mematuhi aturan yang berlaku.

"Pasal-pasal ini juga membuka peluang kriminalisasi terhadap pelaku pertunjukan, meski royalti sudah dibayar melalui sistem yang resmi," ucap penyanyi 47 tahun ini.

Suami Rima Melati Adamas ini juga menyoroti adanya pengaburan tanggung jawab hukum antara pelaku pertunjukan dan penyelenggara acara. 

Kondisi ini diperparah dengan melemahnya otoritas Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang dibentuk dan diakui oleh negara.

"Pasal-pasal ini juga mengaburkan tanggung jawab hukum antara pelaku pertunjukan dan penyelenggara acara, serta melemahkan otoritas Lembaga Manajemen Kolektif yang dibentuk dan diakui oleh negara," imbuh Marcell, yang menjabat sebagai Komisioner LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).

Marcell Siahaan secara gamblang menjelaskan bahwa ketentuan multi tafsir ini seolah-olah memungkinkan pemungutan royalti langsung kepada pelaku pertunjukan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI