Terungkap Alasan Lita Gading Komentari Kasus Anak Ahmad Dhani, Kok Malah Dipolisikan?

Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:21 WIB
Terungkap Alasan Lita Gading Komentari Kasus Anak Ahmad Dhani, Kok Malah Dipolisikan?
Konten Lita Gading tentang SA sebenarnya ingin melindungi anak Ahmad Dhani dari hujatan netizen? (YouTube/TRANS7 OFFICIAL)

Suara.com - Perseteruan antara musisi Ahmad Dhani dengan Psikolog Lita Gading menjadi salah satu kasus paling panas di dunia hiburan Tanah Air, belakangan ini.

Berawal dari niat Lita Gading untuk mengomentari kasus bullying yang menimpa putri Ahmad Dhani, SA, di media sosial, situasi justru berujung pada laporan polisi yang dilayangkan Dhani ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2025. 

Lantas, apa sebenarnya pemicu awal Lita Gading ikut bersuara?

Menurut tim kuasa hukumnya, Melani Lindasari dan Syamsul Jahidin, dalam wawancara di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Juli 2025, klien mereka memiliki niat mulia di balik komentarnya. 

Lita Gading disebut-sebut ingin melindungi SA dari perundungan siber yang marak terjadi, terutama buntut isu hubungan gelap Ahmad Dhani dan Mulan Jameela di masa lalu yang kembali mencuat.

Melani Lindasari menegaskan bahwa kapasitas Lita Gading sebagai seorang psikolog menjadi landasan utama komentarnya. 

"Sebagai ibu, saya pun enggak mau ya, anak saya mengalami perundungan," ujar Melani, merujuk pada naluri keibuan yang sama-sama dimiliki banyak orang tua. 

"Tapi di sini kita lihat, kapasitas ibu Lita Gading adalah sebagai psikolog. Jadi pendapat beliau bersifat umum, dan analisis psikologis berdasarkan informasi yang beredar di ruang publik," imbuhnya.

Lebih lanjut, Melani menekankan bahwa Lita Gading pun telah melakukan seleksi informasi sesuai dengan kompetensinya. 

Baca Juga: Tak Merasa Bully Safeea, Lita Gading Ogah Minta Maaf ke Ahmad Dhani

"Sebenernya beliau juga ada menyeleksi, sesuai dengan kapasitas beliau sebagai psikolog," ucapnya. 

Ahmad Dhani mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 9 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Ahmad Dhani mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 9 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Melani melihat apa yang disampaikan kliennya bukan lah sebuah tindak pidana, melainkan sebuah pencerahan untuk kasus bullying terhadap SA.

"Saya melihatnya tidak sebagai perbuatan tindak pidana ya. Yang disampaikan itu berupa pencerahan dari seorang psikolog, yang mungkin mempunyai perhatian khusus terhadap masalah-masalah yang dihadapi anak, terutama di bawah umur," jelas Melani.

Senada dengan Melani, Syamsul Jahidin, kuasa hukum Lita Gading lainnya, mengungkapkan bahwa SA sudah lebih dulu menjadi sorotan publik sebelum Lita Gading berkomentar. 

"Klien kami itu ada lihat video sebelumnya. Dia (SA) sudah viral duluan gara-gara media, yang bisa dicek sendiri. Yang kemudian ditanggapi karena adanya disebut anaknya, bukan klien kami yang menyebutkan," kata Syamsul.

Sekali lagi, Syamsul menegaskan bahwa tujuan utama Lita Gading adalah untuk mengedukasi dan mencegah eksploitasi lebih lanjut terhadap SA. 

"Jadi, klien kami menanggapi berita itu agar jangan sampai tereksploitasi. Mengingatkan, mengedukasi. Makanya, coba didengarkan videonya secara sesama," tutur Syamsul, berharap masyarakat dapat memahami maksud Lita Gading yang sesungguhnya.

Lita Gading sendiri diadukan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam laporan Ahmad Dhani.

Menurut kuasa hukum Dhani, Lita Gading terancam pidana penjara sampai 5 tahun kalau terbukti ikut membully SA, seperti cerita pentolan Dewa 19 tersebut.

Namun soal pengacara Ahmad Dhani menjerat Lita Gading dengan salah satu pasal di UU ITE, Syamsul Jahidin menyatakan hal itu keliru. Menurut Syamsul, pasal tersebut sudah tidak berkekuatan hukum lagi.

"UU ITE Pasal 27 dan 28 sudah dibatalkan MK. Keributan di sosial media sudah tidak dapat dipidana. Yang artinya, mau dia laporkan dengan unsur pasal apa?," imbuhnya, menunjukkan ketidaksesuaian dasar hukum yang digunakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI