Suara.com - Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, ditangkap Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Jumat (29/8/2025) sekitar jam 08.00 WIB.
Khariq diamankan diduga berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Perwakilan LBH Pekanbaru, Wilton Amos Panggabean menyampaikan jika Khariq Anhar ditangkap di bandara langsung dipiting dan dibawa dengan mobil ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
"(Khariq) dipiting, diringkus langsung dibawa ke mobil," jelas Wilton kepada Suara.com, Sabtu (30/8/2025).
Dia mengaku sedang di Jakarta bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang lain untuk mendampingi mahasiswa Riau tersebut.
Kehadiran TAUD juga karena adanya perubahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Wilton menjelaskan kronologi penangkapan Khariq Anhar. Hal itu bermulanya diduga dari postingan di akun media sosial @aliansimahasiswapenggugat tanggal 27 agustus 2025.
Wilton menyebut, Khariq ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (28/8/2025). Namun, surat penangkapan diterima setelah ditangkap.
"Baru menerima surat penangkapan setelah ditangkap," kata dia.
Selain diamankan, dua handphone merek Vivo dan iPhone milik Khariq juga turut disita.
Hingga saat ini tim pengacara TAUD masih mendampingi proses hukum Khariq di Polda Metro Jaya.
Diketahui sebelum ditangkap, Khariq sempat menghadiri Musyawarah Nasional Ikatan Badan Eksekutif Mahasiswa Pertanian Indonesia (IBEMPI) di Bandung pada 23–27 Agustus 2025.
Khariq merupakan sosok yang dikenal aktif menyuarakan kritik sosial dan politik, termasuk melalui media sosial.
Dia pernah memprotes biaya kuliah atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) di kampusnya.
Bahkan gara-gara kritikannya, Rektor Unri Sri Indarti membuat laporan ke Polda Riau karena melanggar UU ITE dan pencemaran nama baik.