Nikita Mirzani Bisa Dihukum Lebih Berat Kalau Tak Cabut Gugatan ke Reza Gladys

Rabu, 16 Juli 2025 | 11:36 WIB
Nikita Mirzani Bisa Dihukum Lebih Berat Kalau Tak Cabut Gugatan ke Reza Gladys
Nikita Mirzani berpotensi dihukum lebih berat jika tak cabut gugatan ke Reza Gladys.

Suara.com - Langkah Nikita Mirzani yang akhirnya mencabut gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai sebagai keputusan yang tepat oleh pihak Reza Gladys.

Kubu Reza Gladys menyebut ancaman hukuman pidana yang dihadapi Nikita Mirzani bisa semakin berat, apabila ia tidak mencabut gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pernyataan ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Reza Gladys di kantor mereka di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Selasa, 15 Juli 2025.

Salah satu tim kuasa hukum Reza Gladys, Robert Par Uhum, menjelaskan potensi dampak gugatan perdata tersebut terhadap kasus pidana yang menjerat Nikita.

"Kalau dikatakan bahwa mau konsentrasi ke hukum pidananya, itu betul," ujar Robert menanggapi alasan Nikita yang ingin fokus pada kasus pidananya setelah mencabut gugatan.

Dokter Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid ditemui di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Mei 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]
Dokter Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid ditemui di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Mei 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]

Robert kemudian memaparkan adanya faktor yang dapat meringankan dan memberatkan hukuman dalam sebuah perkara pidana.

Menurutnya, pencabutan gugatan oleh Nikita bisa menjadi faktor yang meringankan hukuman dalam kasus pemerasan.

"Hal yang meringankan, nanti hakim pidana akan melihat dia mencabut gugatannya. Jadi, ada penyesalan atas pemerasan yang dilakukan," jelas Robert.

Sebaliknya, jika Nikita Mirzani bersikeras melanjutkan gugatan wanprestasinya, hal itu justru bisa menjadi bumerang.

Baca Juga: Nikita Mirzani Cabut Gugatan, Modus Terbongkar? Dokter Reza Gladys Siap Balas Dendam

Robert menilai, gugatan tersebut dapat dianggap sebagai upaya mengulangi perbuatan meminta uang, yang akan menjadi pertimbangan memberatkan bagi hakim di pengadilan pidana.

"Kalau dia tidak cabut, ini akan menjadi hal yang memberatkan hukuman. Memberatkannya, mengulangi perbuatannya meminta uang. Jadi sudah diminta Rp4 M satu kali, minta lagi Rp 100 M melalui gugatan. Ini akan memberatkan hukumannya," tegas Robert.

Oleh karena itu, pihak Reza Gladys memandang keputusan Nikita mencabut gugatan adalah langkah yang menguntungkan dirinya sendiri.

Selain berpotensi meringankan hukuman, langkah itu juga menghindarkan Nikita dari potensi kekalahan dalam kasus perdata yang dinilai akan memalukan.

Nikita Mirzani di sidang lanjutan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 8 Juli 2025 [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].
Nikita Mirzani di sidang lanjutan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 8 Juli 2025 [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].

"Jadi, ada baiknya dia cabut. Kalau nanti dia kalah di persidangan, alangkah memalukan omongan itu. Tidak sama dengan selama ini cuap-cuapnya itu," kata Robert.

Untuk diketahui, gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar dari kubu Nikita Mirzani merupakan langkah hukum balasan atas laporan pemerasan Reza Gladys di Desember 2024.

Didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Mei 2025, Nikita mengklaim masalah yang dilaporkan Reza Gladys sebenarnya ada dalam kontrak kerja mereka dalam mempromosikan produk kecantikan Glafidsya.

Namun pekan ini, Nikita Mirzani dan tim kuasa hukum mengumumkan pencabutan gugatan, dan tinggal menunggu sidang penetapan pada 21 Juli 2025.

Nikita Mirzani sendiri jadi tersangka atas laporan pemerasan terhadap Reza Gladys sejak 4 Maret 2025, bersama sang asisten Ismail Marzuki, dan keduanya kini mendekam di tahanan.

Masalah bermula saat Ismail disebut meminta uang Rp5 miliar ke Reza Gladys, sebagai kompensasi untuk Nikita Mirzani menghapus konten ulasan negatif produk skincare Glafidsya.

Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Ismail, untuk selanjutnya diteruskan ke Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani dan asistennya didakwa dengan pasal berlapis, termasuk dugaan pemerasan, pelanggaran UU ITE, dan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Persidangan kasus pidananya kini juga tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI