Nikita Mirzani Bisa Dihukum Lebih Berat Kalau Tak Cabut Gugatan ke Reza Gladys

Yazir F, Adiyoga Priyambodo

Rabu, 16 Juli 2025 | 11:36 WIB
Nikita Mirzani Bisa Dihukum Lebih Berat Kalau Tak Cabut Gugatan ke Reza Gladys
Nikita Mirzani berpotensi dihukum lebih berat jika tak cabut gugatan ke Reza Gladys.

Suara.com - Langkah Nikita Mirzani yang akhirnya mencabut gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai sebagai keputusan yang tepat oleh pihak Reza Gladys.

Kubu Reza Gladys menyebut ancaman hukuman pidana yang dihadapi Nikita Mirzani bisa semakin berat, apabila ia tidak mencabut gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pernyataan ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Reza Gladys di kantor mereka di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Selasa, 15 Juli 2025.

Salah satu tim kuasa hukum Reza Gladys, Robert Par Uhum, menjelaskan potensi dampak gugatan perdata tersebut terhadap kasus pidana yang menjerat Nikita.

"Kalau dikatakan bahwa mau konsentrasi ke hukum pidananya, itu betul," ujar Robert menanggapi alasan Nikita yang ingin fokus pada kasus pidananya setelah mencabut gugatan.

Dokter Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid ditemui di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Mei 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]
Dokter Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid ditemui di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Mei 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]

Robert kemudian memaparkan adanya faktor yang dapat meringankan dan memberatkan hukuman dalam sebuah perkara pidana.

Menurutnya, pencabutan gugatan oleh Nikita bisa menjadi faktor yang meringankan hukuman dalam kasus pemerasan.

"Hal yang meringankan, nanti hakim pidana akan melihat dia mencabut gugatannya. Jadi, ada penyesalan atas pemerasan yang dilakukan," jelas Robert.

Sebaliknya, jika Nikita Mirzani bersikeras melanjutkan gugatan wanprestasinya, hal itu justru bisa menjadi bumerang.

baca juga

Robert menilai, gugatan tersebut dapat dianggap sebagai upaya mengulangi perbuatan meminta uang, yang akan menjadi pertimbangan memberatkan bagi hakim di pengadilan pidana.

"Kalau dia tidak cabut, ini akan menjadi hal yang memberatkan hukuman. Memberatkannya, mengulangi perbuatannya meminta uang. Jadi sudah diminta Rp4 M satu kali, minta lagi Rp 100 M melalui gugatan. Ini akan memberatkan hukumannya," tegas Robert.

Oleh karena itu, pihak Reza Gladys memandang keputusan Nikita mencabut gugatan adalah langkah yang menguntungkan dirinya sendiri.

Selain berpotensi meringankan hukuman, langkah itu juga menghindarkan Nikita dari potensi kekalahan dalam kasus perdata yang dinilai akan memalukan.

Nikita Mirzani di sidang lanjutan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 8 Juli 2025 [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].
Nikita Mirzani di sidang lanjutan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 8 Juli 2025 [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].

"Jadi, ada baiknya dia cabut. Kalau nanti dia kalah di persidangan, alangkah memalukan omongan itu. Tidak sama dengan selama ini cuap-cuapnya itu," kata Robert.

Untuk diketahui, gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar dari kubu Nikita Mirzani merupakan langkah hukum balasan atas laporan pemerasan Reza Gladys di Desember 2024.

Didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Mei 2025, Nikita mengklaim masalah yang dilaporkan Reza Gladys sebenarnya ada dalam kontrak kerja mereka dalam mempromosikan produk kecantikan Glafidsya.

Namun pekan ini, Nikita Mirzani dan tim kuasa hukum mengumumkan pencabutan gugatan, dan tinggal menunggu sidang penetapan pada 21 Juli 2025.

Nikita Mirzani sendiri jadi tersangka atas laporan pemerasan terhadap Reza Gladys sejak 4 Maret 2025, bersama sang asisten Ismail Marzuki, dan keduanya kini mendekam di tahanan.

Masalah bermula saat Ismail disebut meminta uang Rp5 miliar ke Reza Gladys, sebagai kompensasi untuk Nikita Mirzani menghapus konten ulasan negatif produk skincare Glafidsya.

Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Ismail, untuk selanjutnya diteruskan ke Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani dan asistennya didakwa dengan pasal berlapis, termasuk dugaan pemerasan, pelanggaran UU ITE, dan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Persidangan kasus pidananya kini juga tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum

Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:34 WIB

Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA

Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:50 WIB

Minta Maaf Tanpa Sebut Nama Ruben Onsu, Sarwendah Disemprot Nikita Mirzani

Minta Maaf Tanpa Sebut Nama Ruben Onsu, Sarwendah Disemprot Nikita Mirzani

Entertainment | Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:48 WIB

Gugatan PMH ke Reza Gladys Ditolak, Nikita Mirzani Gagal Kantongi Rp244 Miliar

Gugatan PMH ke Reza Gladys Ditolak, Nikita Mirzani Gagal Kantongi Rp244 Miliar

Entertainment | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:07 WIB

Deretan Artis Pernah Rasakan Totok Sirih Ferizka Utami, Kini Ramai Dikecam soal Pijat Bayi

Deretan Artis Pernah Rasakan Totok Sirih Ferizka Utami, Kini Ramai Dikecam soal Pijat Bayi

Entertainment | Senin, 27 April 2026 | 06:00 WIB

Nikita Mirzani Ngadu ke Prabowo, Singgung Hukum Buta Logika Usai Divonis 6 Tahun Penjara

Nikita Mirzani Ngadu ke Prabowo, Singgung Hukum Buta Logika Usai Divonis 6 Tahun Penjara

Entertainment | Minggu, 12 April 2026 | 09:58 WIB

Nikita Mirzani Ikutan Nyinyir saat Gilang Juragan 99 Flexing Jet Pribadi, Pecah Kongsi?

Nikita Mirzani Ikutan Nyinyir saat Gilang Juragan 99 Flexing Jet Pribadi, Pecah Kongsi?

Entertainment | Jum'at, 10 April 2026 | 07:20 WIB

Kabar Terbaru Nikita Mirzani di Bui, Belajar Menjahit dan Sering Sakit Gigi

Kabar Terbaru Nikita Mirzani di Bui, Belajar Menjahit dan Sering Sakit Gigi

Entertainment | Rabu, 08 April 2026 | 18:00 WIB

Nikita Mirzani Pertanyakan Putusan Hakim Soesilo, Sindir Ketimpangan Vonis Kasusnya vs Ronald Tannur

Nikita Mirzani Pertanyakan Putusan Hakim Soesilo, Sindir Ketimpangan Vonis Kasusnya vs Ronald Tannur

Entertainment | Rabu, 01 April 2026 | 21:15 WIB

Nikita Mirzani Berjuang di Balik Penjara: Kasusnya di MA Ternyata Bukan Pemerasan, Tapi ITE?

Nikita Mirzani Berjuang di Balik Penjara: Kasusnya di MA Ternyata Bukan Pemerasan, Tapi ITE?

Entertainment | Senin, 30 Maret 2026 | 21:40 WIB

Terkini

Tragedi Rem Blong di Jombang: Truk Seruduk Buruh Pabrik, Dua Nyawa Melayang Seketika

Tragedi Rem Blong di Jombang: Truk Seruduk Buruh Pabrik, Dua Nyawa Melayang Seketika

Jatim | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:39 WIB

Donald Trump Restui Arab Saudi Kembangkan Nuklir

Donald Trump Restui Arab Saudi Kembangkan Nuklir

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:34 WIB

Sinopsis 72 Hours, Film Komedi tentang Pesta Bujangan Berujung Kekacauan

Sinopsis 72 Hours, Film Komedi tentang Pesta Bujangan Berujung Kekacauan

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:30 WIB

Dorong Ekonomi Kerakyatan, Danantara Sambangi Nasabah Binaan PNM di Mojokerto

Dorong Ekonomi Kerakyatan, Danantara Sambangi Nasabah Binaan PNM di Mojokerto

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:29 WIB

Tabel Lengkap Urutan Shio dari Tahun ke Tahun

Tabel Lengkap Urutan Shio dari Tahun ke Tahun

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:28 WIB

DPR soal Rumor Pengganti Nanik S Deyang: Hak Prerogatif Presiden, Asalkan Jangan Memicu Konflik

DPR soal Rumor Pengganti Nanik S Deyang: Hak Prerogatif Presiden, Asalkan Jangan Memicu Konflik

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:26 WIB

Parfum Apa yang Aromanya Maskulin? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dari Brand Lokal

Parfum Apa yang Aromanya Maskulin? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dari Brand Lokal

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:25 WIB

Muara Baru Paling Dalam, Muka Tanah Jakarta Terus Turun 3-4 Sentimeter Per Tahun

Muara Baru Paling Dalam, Muka Tanah Jakarta Terus Turun 3-4 Sentimeter Per Tahun

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:24 WIB

Ambisi Besar Changan Gempur Pasar Otomotif Indonesia Lewat Belasan Model Baru

Ambisi Besar Changan Gempur Pasar Otomotif Indonesia Lewat Belasan Model Baru

Otomotif | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:17 WIB

Detik-detik Ledakan Gas Metana Terowongan Sikkim India, 12 Pekerja Proyek PLTA Tewas

Detik-detik Ledakan Gas Metana Terowongan Sikkim India, 12 Pekerja Proyek PLTA Tewas

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:15 WIB

×