Meski demikian, banyak pihak merasa hukuman itu tetap tidak layak dijatuhkan pada tokoh yang mereka yakini tidak bersalah.
Dalam pertimbangan yang meringankan, hakim menyebut Tom Lembong belum pernah dihukum, bersikap sopan selama proses persidangan.
Dia juga tidak menikmati keuntungan pribadi dari kebijakan impor gula yang dijalankannya.
Namun, hakim juga menilai bahwa Tom Lembong telah mengedepankan prinsip ekonomi kapitalis, tidak menjalankan tugas secara akuntabel.
Ayah dua anak itu juga dinilai mengabaikan hak masyarakat untuk mendapatkan gula dengan harga terjangkau.
Dia dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Richard Lee, aktivis dan komentator publik Ferry Irwandi juga angkat suara terkait vonis Tom Lembong.
Dia membeberkan rangkuman yang menggambarkan absurditas dari kasus ini.
"Hakim tahu beliau tidak ada niat jahat, tidak ada keuntungan pribadi yang diambil, tidak ditemukan aliran dana, impor dilakukan karena kebutuhan industri mendesak,” tulis Ferry dalam pernyataannya.
Baca Juga: Vonis Tom Lembong: Palu Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Guncang Nalar Publik
Menurutnya, keputusan impor tersebut bahkan tidak berdampak terhadap stabilitas harga.
Namun, Tom tetap dinyatakan bersalah karena dianggap melanggar prosedur administratif dan menggunakan kewenangan di luar batas.
"Dia dipenjara karena dianggap mengutamakan ekonomi kapitalistik daripada ekonomi Pancasila. Ini sungguh di luar akal sehat yang paling sakit sekalipun," tulis Ferry, menilai bahwa keputusan ini sarat dengan bias politik.
Menurut Ferry, ini bukan semata soal pilihan politik atau pemilu, tetapi menyangkut keadilan dan akal sehat hukum.
Dia menekankan bahwa Tom Lembong bukan maling, bukan pula koruptor, dan tidak menikmati keuntungan pribadi.
Meski dituduh merugikan negara ratusan miliar rupiah, Ferry Irwandi menyebut bahwa vonis ini mencoreng integritas hukum di Indonesia.