Hakimnya Bikin Gerah, Richard Lee Sebut Vonis Tom Lembong Tak Masuk Akal

Yazir F

Sabtu, 19 Juli 2025 | 18:59 WIB
Hakimnya Bikin Gerah, Richard Lee Sebut Vonis Tom Lembong Tak Masuk Akal
Richard Lee Merasa Vonis Tom Lembong Tak Masuk Akal (instagram)

Suara.com - Vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong atas kasus korupsi impor gula terus menuai kontroversi.

Salah satu suara yang turut menyuarakan ketidaksetujuan atas keputusan tersebut datang dari dokter dan influencer ternama, dr. Richard Lee.

Melalui unggahan di akun Instagram-nya pada Sabtu, 19 Juli 2025, Richard menyatakan bahwa putusan majelis hakim dalam kasus ini membuatnya gerah dan mempertanyakan keadilan hukum di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Jumat, 18 Juli 2025.

Sahabat dekat Anies Baswedan tersebut juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Tom karena dia dinyatakan tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut.

Richard Lee mengungkapkan bahwa dirinya bukan seorang politisi, bahkan bukan penggemar Tom Lembong.

Namun, dia merasa perlu bersuara karena keputusan hakim kali ini dinilainya melampaui batas nalar alias tak masuk akal.

"Bagaimana mungkin seseorang dihukum karena kebijakan yang dianggap merugikan atau menguntungkan pihak tertentu, padahal tidak ada aliran dana sepeser pun ke rekening pribadinya?” tulis Richard.

baca juga

Dia menegaskan bahwa dalam praktiknya, setiap kebijakan publik hampir pasti akan membawa dampak yang beragam terhadap masyarakat.

"Setahu saya, setiap kebijakan publik pasti berpotensi menimbulkan dampak pada berbagai pihak, ada yang diuntungkan, ada yang dirugikan," lanjutnya.

"Kalau logika seperti ini dibiarkan, siapa lagi yang berani ambil keputusan penting untuk bangsa ini ke depan?" pungkas Richard Lee.

Sebelumnya, Richard Lee pernah mengundang Tom Lembong menjadi bintang tamu podcast miliknya.

Podcast yang membahas tentang cacat Pemilu tersebut dirilis pada 27 Februari 2024 lalu.

Vonis terhadap Tom Lembong lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Meski demikian, banyak pihak merasa hukuman itu tetap tidak layak dijatuhkan pada tokoh yang mereka yakini tidak bersalah.

Dalam pertimbangan yang meringankan, hakim menyebut Tom Lembong belum pernah dihukum, bersikap sopan selama proses persidangan.

Dia juga tidak menikmati keuntungan pribadi dari kebijakan impor gula yang dijalankannya.

Namun, hakim juga menilai bahwa Tom Lembong telah mengedepankan prinsip ekonomi kapitalis, tidak menjalankan tugas secara akuntabel.

Ayah dua anak itu juga dinilai mengabaikan hak masyarakat untuk mendapatkan gula dengan harga terjangkau.

Dia dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Richard Lee, aktivis dan komentator publik Ferry Irwandi juga angkat suara terkait vonis Tom Lembong.

Dia membeberkan rangkuman yang menggambarkan absurditas dari kasus ini.

"Hakim tahu beliau tidak ada niat jahat, tidak ada keuntungan pribadi yang diambil, tidak ditemukan aliran dana, impor dilakukan karena kebutuhan industri mendesak,” tulis Ferry dalam pernyataannya.

Menurutnya, keputusan impor tersebut bahkan tidak berdampak terhadap stabilitas harga.

Namun, Tom tetap dinyatakan bersalah karena dianggap melanggar prosedur administratif dan menggunakan kewenangan di luar batas.

"Dia dipenjara karena dianggap mengutamakan ekonomi kapitalistik daripada ekonomi Pancasila. Ini sungguh di luar akal sehat yang paling sakit sekalipun," tulis Ferry, menilai bahwa keputusan ini sarat dengan bias politik.

Menurut Ferry, ini bukan semata soal pilihan politik atau pemilu, tetapi menyangkut keadilan dan akal sehat hukum.

Dia menekankan bahwa Tom Lembong bukan maling, bukan pula koruptor, dan tidak menikmati keuntungan pribadi.

Meski dituduh merugikan negara ratusan miliar rupiah, Ferry Irwandi menyebut bahwa vonis ini mencoreng integritas hukum di Indonesia.

Kontributor : Chusnul Chotimah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Richard Lee Klaim Lolos Sidang Etik, Dakwaan Pidana Tetap Bergulir

Richard Lee Klaim Lolos Sidang Etik, Dakwaan Pidana Tetap Bergulir

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:30 WIB

Richard Lee Heran Jadi Terdakwa, Padahal Produk Dibeli dari Toko Lain

Richard Lee Heran Jadi Terdakwa, Padahal Produk Dibeli dari Toko Lain

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:29 WIB

Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik

Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:50 WIB

Dikarantina di Lapas, dr Richard Lee Dilarang Dijenguk selama 2 Minggu

Dikarantina di Lapas, dr Richard Lee Dilarang Dijenguk selama 2 Minggu

Entertainment | Senin, 08 Juni 2026 | 16:13 WIB

Richard Lee Segera Jalani Sidang, Kejaksaan Kerahkan 7 Jaksa Penuntut

Richard Lee Segera Jalani Sidang, Kejaksaan Kerahkan 7 Jaksa Penuntut

Entertainment | Senin, 08 Juni 2026 | 14:56 WIB

Kasus Richard Lee Segera Disidangkan

Kasus Richard Lee Segera Disidangkan

Entertainment | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:48 WIB

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:00 WIB

Singgung Kasus Tom Lembong hingga Nadiem, Mahfud Ungkap Bahaya Intervensi Politik di Hukum RI

Singgung Kasus Tom Lembong hingga Nadiem, Mahfud Ungkap Bahaya Intervensi Politik di Hukum RI

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:57 WIB

Usai Sertifikat Mualaf Dicabut Hanny Kristianto, MCI Siap Bantu Richard Lee Urus Dokumen Baru

Usai Sertifikat Mualaf Dicabut Hanny Kristianto, MCI Siap Bantu Richard Lee Urus Dokumen Baru

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:00 WIB

Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut Hanny Kristianto, Mualaf Center Indonesia Kena Getahnya

Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut Hanny Kristianto, Mualaf Center Indonesia Kena Getahnya

Video | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:30 WIB

Terkini

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:08 WIB

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:00 WIB

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:39 WIB

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:29 WIB

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:22 WIB

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:17 WIB

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11 WIB

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Jabar | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:04 WIB

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:52 WIB

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47 WIB

×