Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Jika terbukti bersalah, sang artis terancam hukuman hingga puluhan tahun penjara.
Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Jika terbukti bersalah, sang artis terancam hukuman hingga puluhan tahun penjara.