Reza Gladys Klarifikasi Soal Produk Berbahaya: Semua Sudah Berbadan POM!

Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:15 WIB
Reza Gladys Klarifikasi Soal Produk Berbahaya: Semua Sudah Berbadan POM!
Reza Gladys Klarifikasi Soal Produk Berbahaya (Instagram/rezagladys)

Atas kasus ini, Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman yang dihadapi bisa mencapai puluhan tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI