Suara.com - Razman Nasution merasa percaya diri alias pede dirinya nantinya akan divonis bebas oleh majelis hakim terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
Pernyataan itu disampaikan oleh Razman setelah menjalani sidang dalam agenda pembacaan nota pembelaan alias pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (29/7/2025) kemarin. Bahkan, pengacara setelah membacakan pleidoi yang jumlahnya mencapai 170 halaman itu.
"Jadi saya yakin Insyaallah, saya akan bebas. Kita lihat nanti bagaimana jaksa penuntut umum melakukan replik," sebut Razman Arif dikutip pada Rabu (30/7/2025).
Lebih lanjut Razman pun menyinggung hakim sebagai wakil Tuhan. Atas dasar itu, dia merasa yakin jika perbuatannya akan diampuni.
"Nah, kami berharap yang Mulia Majelis Hakim, Ketua PN Jakarta Utara, saya manusia. Allah Maha pemaaf, kenapa ibu-ibu bapak-bapak tidak? Tapi saya percaya mereka memaafkan," ungkapnya.
Reaksi soal Tuntutan 2 Tahun Bui
Diketahui, Razman Nasution dituntut selama 2 tahun penjara terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
Tuntutan dari jaksa penuntut umum itu pun telah ditanggapi oleh Razman. Razman menilai perkara ini tidak hanya menyeret nama pribadinya, tetapi bisa menjadi ancaman serius bagi imunitas profesi pengacara di Indonesia.
"Kasus ini sesungguhnya bukan ribut antara Razman dengan Hotman. Tapi kasus ini adalah ada seorang perempuan yang namanya Iqlima Kim yang datang ke saya dan mengadu dan terjadi pelecehan. Sehingga saya bantu lah anak ini," kata Razman Nasution saat ditemui di kawasan Senen, Jakarta Pusat pada Sabtu, 26 Juli 2025.
Baca Juga: Farhat Abbas Desak Polisi Segera Tangkap Roy Suryo hingga Beathor PDIP: Mereka Bawel Banget!
Razman Nasution menjelaskan, Iqlima Kim semula datang kepadanya mengaku menjadi korban pelecehan. Namun setelah mencabut kuasa hukum, Iqlima justru membantah seluruh pernyataan awalnya.
"Setelah dia (Iqlima) cabut kuasa, dia menyatakan tak pernah buat surat kuasa, tak pernah dilecehkan. Dia bilang juga saya mempengaruhi dia, padahal saya tak pernah mempengaruhi dia," ujar Razman.
Jaksa sendiri menilai Razman sebagai pihak yang berinisiatif dan mengarahkan laporan, sebagaimana tertuang dalam dakwaan.

Namun advokat berdarah Batak tersebut menolak keras tudingan tersebut dan mempertanyakan logika tuntutan yang menurutnya janggal.
"Nah, kalau saya dituntut dua tahun dan Iqlima Kim enam bulan, kok saya tinggi, dia rendah? Hakim ke depan saya harapkan tegak lurus, dan kenapa JPU abai pada fakta persidangan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Razman memperingatkan bahwa vonis atas dirinya bisa menjadi preseden buruk bagi dunia hukum.