Suara.com - Sidang perdana perceraian Dahlia Poland dan Fandy Christian baru saja digelar di Pengadilan Agama Badung, Bali pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Padahal, keduanya diketahui sama-sama beragama Kristen dan semestinya perceraian tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri dan bukan di Pengadilan Agama.
Lalu, mengapa perceraian Dahlia Poland dan Fandy Christian digelar di Pengadilan Agama?
Ternyata kata pengacara ibu tiga anak tersebut, Wayan Vajra Fhany Jaya pasangan selebriti ini menikah dengan status beragama Islam.
"Nah ini mbak Dahlia dan mas Fandy ini dulu perkawinannya dilangsungkan secara muslim, gitu," kata Wayan Vajra Fhany Jaya dalam wawancara virtual pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Lebih lanjut, Wayan menjelaskan bahwa dasar hukum yang digunakan pihaknya mengacu pada hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Mahkamah Agung.
Menurutnya, aturan tersebut menyatakan bahwa kewenangan pengadilan untuk kasus perceraian tetap mengacu pada agama saat pernikahan dilangsungkan.
Sekalipun salah satu atau kedua belah pihak di kemudian hari berpindah keyakinan.
"Jadi tetap berpacu pada saat bagaimana pernikahan itu diselenggarakan atau dilangsungkan," jelas Wayan.
Baca Juga: Dahlia Poland Ungkap Reaksi Buah Hatinya Soal Perceraian Sang Ibu
Dengan demikian, polemik di media sosial mengenai pemilihan pengadilan ini telah terjawab. Proses hukum perceraian Dahlia Poland dan Fandy Christian akan berjalan sesuai dengan syariat Islam di Pengadilan Agama.
Sementara itu, proses mediasi antara Dahlia dan Fandy dijadwalkan akan berlangsung pada pekan depan. Di mana keduanya diwajibkan untuk hadir secara langsung.
"Secara resmi pelaporan mediasi itu per tanggal 2 September cuma nanti minggu depan tanggal 16, ada mediasi lagi antara para pihak. Jadi mbak Dahlia dan mas Fandy akan bertemu untuk berbicara (mediasi)," tutupnya.