Peluk Kristen, Kenapa Perceraian Dahlia Poland-Fandy Christian Digelar di Pengadilan Agama?

Yazir F Suara.Com
Selasa, 12 Agustus 2025 | 14:34 WIB
Peluk Kristen, Kenapa Perceraian Dahlia Poland-Fandy Christian Digelar di Pengadilan Agama?
Kenapa Perceraian Dahlia Poland-Fandy Christian Digelar di Pengadilan Agama?

Suara.com - Proses perceraian pasangan selebriti Dahlia Poland dan Fandy Christian menghadirkan sebuah fakta baru yang menjawab rasa penasaran publik.

Gugatan cerai yang dilayangkan di Pengadilan Agama Bandung sempat menimbulkan kebingungan, mengingat keduanya saat ini diketahui memeluk Kristen.

Selama hampir satu dekade membangun rumah tangga, narasi yang beredar luas di masyarakat adalah Dahlia Poland yang berpindah keyakinan mengikuti Fandy Christian.

Asumsi ini membuat banyak pihak bertanya-tanya mengenai pilihan yurisdiksi pengadilan dalam proses perpisahan mereka.

Namun, fakta yang terungkap justru sebaliknya.

Fandy Christian dan Dahlia Poland kembali mesra di depan publik (Instagram/fandych)
Fandy Christian dan Dahlia Poland (Instagram/fandych)

Melalui pengacara Dahlia Poland, Wayan Vajra Fhany Jaya, terkuak bahwa pada awal pernikahan mereka, justru Fandy Christian lah yang menjadi mualaf untuk dapat menikahi kliennya yang kala itu beragama Islam.

Dalam wawancara virtual pada Selasa, 12 Agustus 2025, Wayan menegaskan bahwa pernikahan kliennya dilangsungkan secara Islam.

"Nah ini mbak Dahlia dan mas Fandy ini dulu perkawinannya dilangsungkan secara muslim, gitu," kata Wayan.

Pernyataan ini mengonfirmasi bahwa akad nikah yang menjadi dasar hukum pernikahan mereka diselenggarakan sesuai syariat Islam, yang secara yurisdiksi berada di bawah kewenangan Pengadilan Agama.

Baca Juga: Capek Dipaksa Fandy Christian Buat Rujuk Terus-Menerus, Dahlia Poland Akhirnya Mantap Gugat Cerai

Tapi perjalanan spiritual keduanya kemudian berubah.

Seiring berjalannya waktu setelah pernikahan, Fandy Christian diketahui kembali memeluk agama Kristen, yang kemudian diikuti oleh Dahlia Poland.

Potret Mesra Dahlia Poland dan Fandy Christian usai Isu Perselingkuhan. (Instagram/@fandych)
Dahlia Poland dan Fandy Christian (Instagram/@fandych)

Fakta ini lantas memunculkan pertanyaan utama, mengapa keduanya, yang kini sama-sama berstatus non-muslim, harus menjalani proses cerai di Pengadilan Agama, bukan Pengadilan Negeri?

Wayan menjelaskan bahwa dasar penentuan yurisdiksi pengadilan untuk kasus perceraian adalah agama yang dianut pada saat pernikahan itu dilangsungkan, bukan keyakinan terkini dari kedua belah pihak.

Aturan hukum di Indonesia, kata dia, menetapkan bahwa sengketa perceraian diselesaikan di lembaga peradilan yang sesuai dengan agama pada saat perkawinan dicatatkan.

"Jadi tetap berpacu pada saat bagaimana pernikahan itu diselenggarakan atau dilangsungkan," jelas Wayan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI