Setianya Ririn Dwi Ariyanti ke Jonathan Frizzy, Rutin Kunjungi Rutan di Tengah Kasus Hukum

Kamis, 14 Agustus 2025 | 06:45 WIB
Setianya Ririn Dwi Ariyanti ke Jonathan Frizzy, Rutin Kunjungi Rutan di Tengah Kasus Hukum
Jonathan Frizzy dan Ririn Dwi Ariyanti (Instagram)

Suara.com - Aktris Ririn Dwi Ariyanti menunjukkan dukungannya secara nyata kepada Jonathan Frizzy yang kini tengah menghadapi proses hukum terkait kasus dugaan penyalahgunaan obat keras.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Jonathan Frizzy, Ida Bagus Ivan Darmadipraja, usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Menurut Ivan, Ririn telah menjenguk pria yang akrab disapa Ijonk itu di rumah tahanan untuk memberikan dukungan moril.

"Ririn pernah menjenguk dan pernah memberikan support melalui kami tim kuasa hukum. Apakah intensitas sering atau tidak, ya standar aja," kata Ivan.

Kunjungan Ririn tersebut dipastikan selalu dalam pendampingan tim kuasa hukum Ijonk. "Selalu kami temani," tegas Ivan.

Layaknya seorang kerabat yang menjenguk, perempuan berusia 39 tahun itu juga membawakan sejumlah barang untuk keperluan Ijonk selama di tahanan.

Jonathan Frizzy dan Ririn Dwi Ariyanti (Instagram)
Jonathan Frizzy dan Ririn Dwi Ariyanti (Instagram)

"Ya layaknya berkunjung aja lah, membawa makanan, pakaian seperti itu. Dan memberikan support," ungkap Ivan.

Ivan juga mengonfirmasi bahwa salah satu kunjungan Ririn pernah dilakukan sebelum sidang, demi memberi suntikan semangat bagi Ijonk.

"Sebelum persidangan, Ririn pernah jenguk juga untuk memberikan support," bebernya.

Baca Juga: Jonathan Frizzy Tersandung Masalah Hukum, Ririn Dwi Ariyanti Dicibir Kena Karma Pelakor

Meski demikian, pihak kuasa hukum belum bisa memastikan apakah Ririn akan kembali menjenguk Ijonk setelah persidangan kali ini.

"Kami belum dapat konfirmasi untuk hal itu, apakah setelah persidangan Ririn menjenguk atau tidak. Cuma yang jelas, Ririn dan keluarga intens berkomunikasi dengan kami, memberikan support untuk Ijonk," pungkasnya.

Untuk diketahui, Jonathan Frizzy jadi tersangka penyalahgunaan obat keras lewat media vape sejak 5 Mei 2025.

Terseretnya Ijonk merupakan pengembangan dari pengungkapan pengedaran barang tersebut oleh Polres dan Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Maret 2025. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI