Jonathan Frizzy Didakwa Edarkan Obat Keras, Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 06 Agustus 2025 | 18:14 WIB
Jonathan Frizzy Didakwa Edarkan Obat Keras, Terancam 12 Tahun Penjara
Jonathan Frizzy didakwa

Suara.com - Aktor Jonathan Frizzy menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan obat keras lewat media vape di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari ini, Rabu, 6 Agustus 2025.

Agenda utama dalam persidangan yang baru dimulai ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang ini dikonfirmasi langsung oleh Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Fathul Mujib, saat diwawancarai di kantornya.

"Hari ini tadi sidang perdana dan agenda sidangnya adalah pembacaan dakwaan dan perkara ini Jonathan Frizzy. Displit 4, terdakwanya masing-masing ada 4, jadi displit," ujar Fathul Mujib.

Dakwaan yang menjerat Jonathan Frizzy memang sama sekali tidak berkaitan dengan undang-undang narkotika.

Artis berinisial JF saat diperiksa oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait kasus liquid yang mengandung obat keras (etomidate), Senin (5/5/2025) [Suara.com/ANTARA/HO-Humas Polresta Bandara Soekarno-Hatta]
Artis berinisial JF saat diperiksa oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait kasus liquid yang mengandung obat keras (etomidate), Senin (5/5/2025) [Suara.com/ANTARA/HO-Humas Polresta Bandara Soekarno-Hatta]

Fathul Mujib menjelaskan bahwa berdasarkan hasil laboratorium, zat yang ditemukan dalam barang bukti tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, melainkan mengandung unsur anestesi.

"Dari hasil lab itu memang tidak termasuk narkotika dan psikotropika. Namun mengandung zat yang ada unsur anestesi, kalau nggak salah. Jadi, itu dakwaannya melanggar Undang-Undang kesehatan," papar Fathul Mujib.

Dengan dakwaan yang berasal dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Ijonk kini menghadapi ancaman hukuman yang tidak main-main.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 435, yang mengatur sanksi pidana bagi produsen atau pengedarsediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.

Baca Juga: Ditahan Kasus Vape Ilegal, Jonathan Frizzy Terindikasi Kanker

Atas pelanggaran tersebut, ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah pidana penjara selama 12 tahun atau denda.

"Ancaman itu, dari 435, Undang-Undang Kesehatan itu kalau nggak salah 12 tahun atau berapa itu," jelas Fathul Mujib.

Aktor yang akrab disapa Ijonk tersebut, melalui penasihat hukumnya, tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan.

Potret Jonathan Frizzy pakai baju tersangka kasus penyalahgunaan obat keras lewat media vape. (Dok. Istimewa)
Potret Jonathan Frizzy pakai baju tersangka kasus penyalahgunaan obat keras lewat media vape. (Dok. Istimewa)

Pria berusia 43 tahun itu bersikap kooperatif dan menerima seluruh isi dakwaan dari jaksa.

Sikap Ijonk ini diartikan oleh pihak pengadilan sebagai tanda bahwa ia memahami sepenuhnya materi dakwaan yang diarahkan kepadanya.

"Iya, itu lah yang kami sampaikan tadi, tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Artinya dia paham dan mengerti akan isi dakwaan JPU," pungkas Fathul.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI