Jonathan Frizzy Didakwa Edarkan Obat Keras, Terancam 12 Tahun Penjara

Yazir F, Adiyoga Priyambodo

Rabu, 06 Agustus 2025 | 18:14 WIB
Jonathan Frizzy Didakwa Edarkan Obat Keras, Terancam 12 Tahun Penjara
Jonathan Frizzy didakwa

Suara.com - Aktor Jonathan Frizzy menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan obat keras lewat media vape di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari ini, Rabu, 6 Agustus 2025.

Agenda utama dalam persidangan yang baru dimulai ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang ini dikonfirmasi langsung oleh Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Fathul Mujib, saat diwawancarai di kantornya.

"Hari ini tadi sidang perdana dan agenda sidangnya adalah pembacaan dakwaan dan perkara ini Jonathan Frizzy. Displit 4, terdakwanya masing-masing ada 4, jadi displit," ujar Fathul Mujib.

Dakwaan yang menjerat Jonathan Frizzy memang sama sekali tidak berkaitan dengan undang-undang narkotika.

Artis berinisial JF saat diperiksa oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait kasus liquid yang mengandung obat keras (etomidate), Senin (5/5/2025) [Suara.com/ANTARA/HO-Humas Polresta Bandara Soekarno-Hatta]
Artis berinisial JF saat diperiksa oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait kasus liquid yang mengandung obat keras (etomidate), Senin (5/5/2025) [Suara.com/ANTARA/HO-Humas Polresta Bandara Soekarno-Hatta]

Fathul Mujib menjelaskan bahwa berdasarkan hasil laboratorium, zat yang ditemukan dalam barang bukti tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, melainkan mengandung unsur anestesi.

"Dari hasil lab itu memang tidak termasuk narkotika dan psikotropika. Namun mengandung zat yang ada unsur anestesi, kalau nggak salah. Jadi, itu dakwaannya melanggar Undang-Undang kesehatan," papar Fathul Mujib.

Dengan dakwaan yang berasal dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Ijonk kini menghadapi ancaman hukuman yang tidak main-main.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 435, yang mengatur sanksi pidana bagi produsen atau pengedarsediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.

baca juga

Atas pelanggaran tersebut, ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah pidana penjara selama 12 tahun atau denda.

"Ancaman itu, dari 435, Undang-Undang Kesehatan itu kalau nggak salah 12 tahun atau berapa itu," jelas Fathul Mujib.

Aktor yang akrab disapa Ijonk tersebut, melalui penasihat hukumnya, tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan.

Potret Jonathan Frizzy pakai baju tersangka kasus penyalahgunaan obat keras lewat media vape. (Dok. Istimewa)
Potret Jonathan Frizzy pakai baju tersangka kasus penyalahgunaan obat keras lewat media vape. (Dok. Istimewa)

Pria berusia 43 tahun itu bersikap kooperatif dan menerima seluruh isi dakwaan dari jaksa.

Sikap Ijonk ini diartikan oleh pihak pengadilan sebagai tanda bahwa ia memahami sepenuhnya materi dakwaan yang diarahkan kepadanya.

"Iya, itu lah yang kami sampaikan tadi, tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Artinya dia paham dan mengerti akan isi dakwaan JPU," pungkas Fathul.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Reaksi Jonathan Frizzy Dibilang Masuk Penjara karena Doa Mantan Istri Tembus Langit

Reaksi Jonathan Frizzy Dibilang Masuk Penjara karena Doa Mantan Istri Tembus Langit

Entertainment | Sabtu, 07 Maret 2026 | 18:25 WIB

Bantah Rebut Suami Dina Olivia, Dhena Devanka Ancam Polisikan Buzzer dan Sindir Ijonk

Bantah Rebut Suami Dina Olivia, Dhena Devanka Ancam Polisikan Buzzer dan Sindir Ijonk

Entertainment | Jum'at, 23 Januari 2026 | 13:02 WIB

Jonathan Frizzy Isyaratkan Lamar Ririn Dwi Ariyanti Usai Bebas Penjara

Jonathan Frizzy Isyaratkan Lamar Ririn Dwi Ariyanti Usai Bebas Penjara

Entertainment | Jum'at, 16 Januari 2026 | 10:22 WIB

Jonathan Frizzy Resmi Keluar Penjara Hari Ini Lewat Cuti Bersyarat

Jonathan Frizzy Resmi Keluar Penjara Hari Ini Lewat Cuti Bersyarat

Entertainment | Rabu, 07 Januari 2026 | 12:24 WIB

Respons Ririn Dwi Ariyanti usai Jonathan Frizzy Beri Kode Gelar Pernikahan

Respons Ririn Dwi Ariyanti usai Jonathan Frizzy Beri Kode Gelar Pernikahan

Your Say | Senin, 27 Oktober 2025 | 13:33 WIB

Ririn Dwi Ariyanti Senyam-senyum Ditanya Rencana Nikah Usai Jonathan Frizzy Bebas Penjara

Ririn Dwi Ariyanti Senyam-senyum Ditanya Rencana Nikah Usai Jonathan Frizzy Bebas Penjara

Entertainment | Senin, 27 Oktober 2025 | 11:19 WIB

Komentar Benny Simanjuntak usai Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Tak Terduga!

Komentar Benny Simanjuntak usai Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Tak Terduga!

Entertainment | Kamis, 23 Oktober 2025 | 18:26 WIB

Aktor Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara Akibat Kasus Peredaran Obat Keras Berjenis Etomidate

Aktor Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara Akibat Kasus Peredaran Obat Keras Berjenis Etomidate

Your Say | Kamis, 23 Oktober 2025 | 14:27 WIB

Usai Divonis 8 Bulan Penjara, Jonathan Frizzy Beri Kode Gelar Acara Bahagia

Usai Divonis 8 Bulan Penjara, Jonathan Frizzy Beri Kode Gelar Acara Bahagia

Entertainment | Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:05 WIB

Kata Jonathan Frizzy Usai Divonis 8 Bulan Penjara di Kasus Vape Mengandung Obat Keras

Kata Jonathan Frizzy Usai Divonis 8 Bulan Penjara di Kasus Vape Mengandung Obat Keras

Entertainment | Rabu, 22 Oktober 2025 | 21:07 WIB

Terkini

Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan

Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:15 WIB

Mandipping hingga Musik Klasik 24 Jam: Menyusuri Jejak Ayam Krispy McD di Padahanten Farm

Mandipping hingga Musik Klasik 24 Jam: Menyusuri Jejak Ayam Krispy McD di Padahanten Farm

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:10 WIB

3 Zodiak Ini Diprediksi Ketiban Hoki Besar pada 9 Agustus 2026

3 Zodiak Ini Diprediksi Ketiban Hoki Besar pada 9 Agustus 2026

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:07 WIB

Kontradiksi Simbolik: Merayakan Kemerdekaan dengan Cara yang Masih Feodal

Kontradiksi Simbolik: Merayakan Kemerdekaan dengan Cara yang Masih Feodal

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:00 WIB

4 Shio yang Diprediksi Paling Hoki Hari Ini 9 Agustus 2026, Masa Sulit Berakhir

4 Shio yang Diprediksi Paling Hoki Hari Ini 9 Agustus 2026, Masa Sulit Berakhir

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:59 WIB

Bukan Cuma Data yang Dicuri, Kejahatan Siber Kini Bisa Menguras Tabungan

Bukan Cuma Data yang Dicuri, Kejahatan Siber Kini Bisa Menguras Tabungan

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:49 WIB

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

×