Geram Isi Rekening Dibongkar di Sidang, Nikita Mirzani Semprot BCA: Liciknya Permainan Hukum

Sumarni, Tiara Rosana

Senin, 18 Agustus 2025 | 09:26 WIB
Geram Isi Rekening Dibongkar di Sidang, Nikita Mirzani Semprot BCA: Liciknya Permainan Hukum
Nikita Mirzani usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 31 Juli 2025 [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].

Suara.com - Artis Nikita Mirzani kembali buka suara soal rekening BCA miliknya yang dibongkar di persidangan kasus dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys.

Melalui unggahan Instagram pada Minggu, 17 Agustus 2025 malam, perempuan 39 tahun tersebut melalui timnya, menyuarakan kekecewaan sekaligus mengutip sejumlah aturan hukum yang menurutnya telah dilanggar.

Sebagai nasabah prioritas, Nikita mengaku terkejut ketika mutasi rekeningnya dipaparkan di persidangan, padahal kasus yang menyeret namanya belum berkekuatan hukum tetap.

"Sebagai nasabah prioritas di salah satu bank terbesar di Indonesia, saya terkejut ketika dalam kasus yang dilaporkan Reza Gladys, yang bahkan belum ada putusan bersalah, rekening koran pribadi saya dibongkar hingga Februari 2025 dan dibacakan di persidangan tanpa izin saya," tulis ibu tiga anak tersebut.

Menurut Nikita, yang seharusnya diperiksa justru rekening pihak pelapor, bukan dirinya.

Dia menilai tindakan membuka rekening pribadi tanpa persetujuannya adalah pelanggaran serius terhadap privasi.

"Padahal sesuai BAP, transaksi yang dipermasalahkan hanya Rp2 miliar transfer ke PT Bumiwisesa dan Rp2 miliar tunai. Lalu apa relevansinya membuka seluruh isi rekening hasil kerja saya?" ungkap Nikita.

"Seharusnya yang diperiksa adalah rekening pihak pelapor, bukan saya," tambahnya.

Bintang film Comic 8 tersebut juga mengutip Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Perbankan yang mewajibkan bank menjaga kerahasiaan data nasabah. 

baca juga

Dia menegaskan, pembukaan data transaksi tanpa izin adalah perbuatan pidana.

Nikita Mirzani menangis karena sidang harus ditunda dan hakim meminta sang artis untuk melakukan pengobatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). Niki kecewa karena ia ingin sidang tetap berjalan. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Nikita Mirzani menangis karena sidang harus ditunda dan hakim meminta sang artis untuk melakukan pengobatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). Niki kecewa karena ia ingin sidang tetap berjalan. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

"Kejadian ini bukan hanya menunjukkan liciknya permainan hukum, tapi juga membuat saya bertanya: jika privasi nasabah prioritas saja bisa dilanggar, bagaimana nasabah biasa bisa merasa aman?" tulisnya lagi.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024.

Reza menuduh Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, melakukan pemerasan senilai Rp5 miliar. Dari jumlah tersebut, Reza mengaku sudah menyerahkan Rp4 miliar.

Penyidik kemudian menetapkan Nikita dan Mail sebagai tersangka pada Februari 2025. Keduanya dijerat pasal pemerasan, UU ITE, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.

Dalam salah satu sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak bank BCA dihadirkan sebagai saksi.

Rekening koran Nikita pun dipaparkan di hadapan majelis hakim untuk menelusuri aliran dana. Dari sinilah polemik privasi rekening pribadi artis tersebut mencuat.

Nikita menegaskan akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap bank yang membuka datanya di persidangan.

Tim kuasa hukumnya menyebut kemungkinan somasi akan dilayangkan setelah proses pidana utama selesai.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nikita Mirzani Siap Somasi, BCA Tegaskan Hanya Tunduk Pada Hukum

Nikita Mirzani Siap Somasi, BCA Tegaskan Hanya Tunduk Pada Hukum

Entertainment | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 14:24 WIB

Isi Rekening Nikita Mirzani Rp 300 Juta? BCA Diserbu Gegara Dituding Sembarangan Ungkap Data Pribadi

Isi Rekening Nikita Mirzani Rp 300 Juta? BCA Diserbu Gegara Dituding Sembarangan Ungkap Data Pribadi

Entertainment | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 08:04 WIB

Nikita Mirzani Bawa 'Amunisi' Rekaman Suara ke KPK, Diklaim Bisa Bongkar Konspirasi Besar

Nikita Mirzani Bawa 'Amunisi' Rekaman Suara ke KPK, Diklaim Bisa Bongkar Konspirasi Besar

Your Say | Kamis, 14 Agustus 2025 | 17:40 WIB

Nikita Mirzani Nilai Kasusnya Lebay: Reza Gladys Dibilang Miskin, Rp4 Miliar Ributnya Se-Indonesia

Nikita Mirzani Nilai Kasusnya Lebay: Reza Gladys Dibilang Miskin, Rp4 Miliar Ributnya Se-Indonesia

Entertainment | Kamis, 14 Agustus 2025 | 16:42 WIB

Tak Terima Rekening Koran Diakses Penyidik, Nikita Mirzani Ancam Somasi BCA: Saya Nasabah Prioritas

Tak Terima Rekening Koran Diakses Penyidik, Nikita Mirzani Ancam Somasi BCA: Saya Nasabah Prioritas

Entertainment | Kamis, 14 Agustus 2025 | 16:17 WIB

Terungkap di Sidang, Nikita Mirzani Lunasi Rumah Pakai Duit Hasil Diduga Memeras Reza Gladys

Terungkap di Sidang, Nikita Mirzani Lunasi Rumah Pakai Duit Hasil Diduga Memeras Reza Gladys

Entertainment | Kamis, 14 Agustus 2025 | 15:18 WIB

Terkini

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?

Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?

Bola | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Dari Paskibraka hingga Penerjun, Prabowo Jamu Petugas Upacara HUT RI di Hambalang

Dari Paskibraka hingga Penerjun, Prabowo Jamu Petugas Upacara HUT RI di Hambalang

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:39 WIB

PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas

PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:38 WIB

Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang

Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Siapa yang Harus Menanggung Beban Biaya dan Kapasitas Jaringan?

Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Siapa yang Harus Menanggung Beban Biaya dan Kapasitas Jaringan?

Video | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Senjata Canggih Tak Cukup Jaga Kedaulatan RI! Ada 3 Hal yang Wajib Diperkuat Prabowo

Senjata Canggih Tak Cukup Jaga Kedaulatan RI! Ada 3 Hal yang Wajib Diperkuat Prabowo

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:54 WIB

Pelabuhan Diminta Seaman Bandara, DPR Dorong Pemisahan Kapal Barang dan Penumpang

Pelabuhan Diminta Seaman Bandara, DPR Dorong Pemisahan Kapal Barang dan Penumpang

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:51 WIB

×