Suara.com - Artis Nikita Mirzani kembali buka suara soal rekening BCA miliknya yang dibongkar di persidangan kasus dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys.
Melalui unggahan Instagram pada Minggu, 17 Agustus 2025 malam, perempuan 39 tahun tersebut melalui timnya, menyuarakan kekecewaan sekaligus mengutip sejumlah aturan hukum yang menurutnya telah dilanggar.
Sebagai nasabah prioritas, Nikita mengaku terkejut ketika mutasi rekeningnya dipaparkan di persidangan, padahal kasus yang menyeret namanya belum berkekuatan hukum tetap.
"Sebagai nasabah prioritas di salah satu bank terbesar di Indonesia, saya terkejut ketika dalam kasus yang dilaporkan Reza Gladys, yang bahkan belum ada putusan bersalah, rekening koran pribadi saya dibongkar hingga Februari 2025 dan dibacakan di persidangan tanpa izin saya," tulis ibu tiga anak tersebut.
Menurut Nikita, yang seharusnya diperiksa justru rekening pihak pelapor, bukan dirinya.
Dia menilai tindakan membuka rekening pribadi tanpa persetujuannya adalah pelanggaran serius terhadap privasi.
"Padahal sesuai BAP, transaksi yang dipermasalahkan hanya Rp2 miliar transfer ke PT Bumiwisesa dan Rp2 miliar tunai. Lalu apa relevansinya membuka seluruh isi rekening hasil kerja saya?" ungkap Nikita.
"Seharusnya yang diperiksa adalah rekening pihak pelapor, bukan saya," tambahnya.
Bintang film Comic 8 tersebut juga mengutip Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Perbankan yang mewajibkan bank menjaga kerahasiaan data nasabah.
Baca Juga: Jaksa Ungkap Kejanggalan: Nikita Mirzani Ngaku Sakit Tapi Menolak Diperiksa Dokter Spesialis
Dia menegaskan, pembukaan data transaksi tanpa izin adalah perbuatan pidana.
![Nikita Mirzani menangis karena sidang harus ditunda dan hakim meminta sang artis untuk melakukan pengobatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). Niki kecewa karena ia ingin sidang tetap berjalan. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/07/89269-nikita-mirzani.jpg)
"Kejadian ini bukan hanya menunjukkan liciknya permainan hukum, tapi juga membuat saya bertanya: jika privasi nasabah prioritas saja bisa dilanggar, bagaimana nasabah biasa bisa merasa aman?" tulisnya lagi.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024.
Reza menuduh Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, melakukan pemerasan senilai Rp5 miliar. Dari jumlah tersebut, Reza mengaku sudah menyerahkan Rp4 miliar.
Penyidik kemudian menetapkan Nikita dan Mail sebagai tersangka pada Februari 2025. Keduanya dijerat pasal pemerasan, UU ITE, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.
Dalam salah satu sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak bank BCA dihadirkan sebagai saksi.