Suara.com - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa Nikita Mirzani menghadirkan fakta baru.
Cerita itu terungkap dari pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Agustus 2025.
Jaksa menyebut bahwa Nikita Mirzani, yang pada sidang pekan lalu memohon untuk dirawat inap karena sakit, ternyata malah menolak diperiksa oleh dokter spesialis.
Di hadapan majelis hakim, JPU membeberkan kronologi penolakan tersebut dengan menyertakan surat keterangan dari tim medis yang menangani Nikita.
Jaksa menjelaskan bahwa surat dari dokter Iren Sri Miranti, pada pokoknya menerangkan bahwa pasien atas nama Nikita Mirzani menolak untuk diperiksa lebih lanjut.
![Nikita Mirzani menangis karena sidang harus ditunda dan hakim meminta sang artis untuk melakukan pengobatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). Niki kecewa karena ia ingin sidang tetap berjalan. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/07/89269-nikita-mirzani.jpg)
"Yang mulia, dengan ini kami membawa surat. Yang bertanda tangan di bawah ini, dengan nama Dokter Iren Sri Miranti, menerangkan kondisi medis pasien Nikita Mirzani, pada pokoknya menolak diperiksa dengan dokter spesialis penyakit dalam," jelas jaksa.
Lebih lanjut, jaksa menyatakan bahwa pemeriksaan fisik yang sempat dilakukan oleh dokter umum tidak menemukan adanya kondisi darurat pada diri terdakwa.
"Dan berdasarkan pemeriksaan fisik oleh dokter umum, kondisi pasien saat ini tidak ditemukan tanda-tanda kegawatan," papar jaksa lagi.
Dengan temuan tersebut, tim medis menyimpulkan tidak ada kegawatan yang mengharuskan Nikita Mirzani, yang kini berusia 39 tahun, untuk menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca Juga: Hotman Paris Bela Jaksa Perekam Nikita Mirzani: Hakimnya Sudah Nggak Ada Kan?
Aktris kontroversial itu pun dinyatakan dapat menjalani rawat jalan dan bisa dikembalikan ke rumah tahanan.
![Momen pertemuan Nikita Mirzani dengan Arkana Mawardi di sidang lanjutan kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/07/30717-momen-pertemuan-nikita-mirzani-dengan-arkana-mawardi.jpg)
Untuk memperkuat pernyataan tersebut, jaksa menegaskan bahwa pihak Nikita Mirzani telah menandatangani surat penolakan tindakan medis secara sadar.
"Maka dari itu pasien dapat kembali ke Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu, sebagaimana tertulis dalam penetapan hakim. Kami juga menyertakan penolakan tindakan kedokteran dan penolakan tindakan medis yang ditandatangani oleh terdakwa," kata jaksa.
Untuk diketahui, Nikita Mirzani saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh pengusaha kosmetik, Reza Gladys, yang mengaku diperas hingga Rp4 miliar agar produknya tidak dijelek-jelekkan oleh Nikita.
Sidang yang berlangsung hari ini berjalan dengan penjagaan ketat dari aparat kepolisian, menyusul beberapa insiden kericuhan pada persidangan sebelumnya.