Setya Novanto Bebas, Pantun Maut Arie Kriting Sentil Obral Diskon Hukuman Koruptor

Yazir FIsmail Suara.Com
Selasa, 19 Agustus 2025 | 19:36 WIB
Setya Novanto Bebas, Pantun Maut Arie Kriting Sentil Obral Diskon Hukuman Koruptor
Arie Kriting di kawasan Ciledug, Tangerang Selatan, Minggu (29/10/2023). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Di tengah perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-80, komika Arie Kriting menyuarakan keresahan publik dengan cara yang khas tajam, jenaka, dan tepat sasaran.

Melalui sebuah unggahan di akun Instagram pribadinya, suami aktris Indah Permatasari ini melontarkan sindiran keras terhadap kebijakan pemberian remisi atau pengurangan hukuman bagi narapidana kasus korupsi.

Kritik tersebut tidak disampaikan lewat orasi panjang, melainkan melalui sebuah tulisan singkat yang dirangkai menyerupai pantun, menyoroti ironi dalam sistem peradilan.

"Berkelakuan Buruk di Masyarakat, Berkelakuan baik di dalam penjara, Sedikit demi sedikit lama-lama jadi kaya, Remisi demi remisi lama-lama bebas bersyarat," demikian tulisan di unggahan Arie. 

Sindiran ini diperkuat dengan keterangan foto yang menyentil.

"Katanya kalau mau jadi pejabat harus bisa pantun," tulis Arie. 

Unggahan tersebut seolah menyindir para elite politik sekaligus menyoroti betapa mudahnya para koruptor mendapatkan keringanan hukuman dengan dalih berkelakuan baik selama di penjara.

Tak butuh waktu lama, unggahan Arie Kriting langsung diserbu komentar warganet yang merasa terwakilkan.

Banyak yang memuji keberanian dan cara penyampaiannya yang lugas.

Baca Juga: 6 Film Dibintangi Arie Kriting dan Indah Permatasari, Terbaru Gak Nyangka

"Keras. Timur To The Point," tulis seorang warganet.

"Lantang," sahut yang lain. "Sedikit tapi dalem. Mantep Kaka Ari," puji pengguna Instagram lainnya.

Sindiran pedas Arie Kriting ini bukan tanpa konteks.

Kritiknya muncul tepat saat pemerintah mengumumkan pemberian remisi umum kepada total 372.295 narapidana pada 17 Agustus 2025, termasuk para terpidana kasus korupsi.

Komika Arie Kriting. [Instagram]
Komika Arie Kriting. [Instagram]

Salah satu yang menjadi sorotan utama publik adalah bebas bersyaratnya terpidana kasus megakorupsi KTP elektronik (E-KTP), Setya Novanto, dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 16 Agustus 2025.

Awalnya, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara. Namun, hukumannya disunat oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI