Razman Ngamuk Sidang Ditunda: Apa Beratnya Putuskan Kasus Saya?!

Selasa, 02 September 2025 | 21:45 WIB
Razman Ngamuk Sidang Ditunda: Apa Beratnya Putuskan Kasus Saya?!
Razman Arif Nasution kecewa sidang vonis atas dirinya yang seharusnya berlangsung hari ini, Selasa (2/9/2025) harus ditunda karena hakim belum siap. [Suara.com/Tiara Rosana]

Suara.com - Sidang putusan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa pengacara Razman Arif Nasution ditunda. 

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Selasa, 2 September 2025 secara daring, namun Razman hadir langsung dan membawa massa.

Penundaan dilakukan karena majelis hakim mengaku belum bulat dalam mengambil keputusan atas perkara tersebut. 

Hakim Ketua, Syofia Marlianti Tambunan, menjelaskan bahwa putusan baru akan dibacakan pada persidangan berikutnya yang digelar secara offline.

"Karena majelis hakim belum mendapatkan keputusan yang bulat atas perkara ini maka hakim memutuskan untuk menunda putusan ini untuk persidangan berikutnya yang akan digelar secara offline," kata Syofia dalam persidangan. 

Lebih lanjut, hakim menyebut penundaan juga disebabkan adanya kegiatan pelatihan, sehingga pembacaan vonis baru dijadwalkan pada 23 September 2025.

Menanggapi keputusan tersebut, Razman mempertanyakan alasan penundaan yang menurutnya berbelit-belit.

"Apa sih beratnya memutuskan putusan Razman ini?" ucap Razman saat ditemui usai sidang.

Meski kecewa dengan penundaan, Razman mengaku tetap menghormati keputusan majelis hakim.

Baca Juga: Razman Bawa Massa Jelang Vonis, Hotman Paris: Pengadilan Tak Gentar

"Jadi saya kira saya hargai, ditunda, tapi ini kelamaan," ujarnya.

Razman berharap putusan yang akan dibacakan nanti benar-benar adil dan sesuai fakta persidangan.

Razman Arif Nasution (Instagram)
Razman Arif Nasution meminta hakim memakai nuraninya ketika memberikan keputusan dalam kasusnya. [Instagram]

"Dengarkan, Bu Hakim, nuranimu. Dengarkan ajaran agamamu untuk kebenaran," tutur Razman.

"Lihat fakta persidangan, karena sekarang kita tidak bisa menduga apa yang akan terjadi. Rakyat sekarang melek dengan apa pun tindakan dari penegak hukum," imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Razman dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp200 juta.

Pengacara 54 tahun itu dianggap melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?