Razman Ngamuk Sidang Ditunda: Apa Beratnya Putuskan Kasus Saya?!

Selasa, 02 September 2025 | 21:45 WIB
Razman Ngamuk Sidang Ditunda: Apa Beratnya Putuskan Kasus Saya?!
Razman Arif Nasution kecewa sidang vonis atas dirinya yang seharusnya berlangsung hari ini, Selasa (2/9/2025) harus ditunda karena hakim belum siap. [Suara.com/Tiara Rosana]

Suara.com - Sidang putusan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa pengacara Razman Arif Nasution ditunda. 

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Selasa, 2 September 2025 secara daring, namun Razman hadir langsung dan membawa massa.

Penundaan dilakukan karena majelis hakim mengaku belum bulat dalam mengambil keputusan atas perkara tersebut. 

Hakim Ketua, Syofia Marlianti Tambunan, menjelaskan bahwa putusan baru akan dibacakan pada persidangan berikutnya yang digelar secara offline.

"Karena majelis hakim belum mendapatkan keputusan yang bulat atas perkara ini maka hakim memutuskan untuk menunda putusan ini untuk persidangan berikutnya yang akan digelar secara offline," kata Syofia dalam persidangan. 

Lebih lanjut, hakim menyebut penundaan juga disebabkan adanya kegiatan pelatihan, sehingga pembacaan vonis baru dijadwalkan pada 23 September 2025.

Menanggapi keputusan tersebut, Razman mempertanyakan alasan penundaan yang menurutnya berbelit-belit.

"Apa sih beratnya memutuskan putusan Razman ini?" ucap Razman saat ditemui usai sidang.

Meski kecewa dengan penundaan, Razman mengaku tetap menghormati keputusan majelis hakim.

Baca Juga: Razman Bawa Massa Jelang Vonis, Hotman Paris: Pengadilan Tak Gentar

"Jadi saya kira saya hargai, ditunda, tapi ini kelamaan," ujarnya.

Razman berharap putusan yang akan dibacakan nanti benar-benar adil dan sesuai fakta persidangan.

Razman Arif Nasution (Instagram)
Razman Arif Nasution meminta hakim memakai nuraninya ketika memberikan keputusan dalam kasusnya. [Instagram]

"Dengarkan, Bu Hakim, nuranimu. Dengarkan ajaran agamamu untuk kebenaran," tutur Razman.

"Lihat fakta persidangan, karena sekarang kita tidak bisa menduga apa yang akan terjadi. Rakyat sekarang melek dengan apa pun tindakan dari penegak hukum," imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Razman dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp200 juta.

Pengacara 54 tahun itu dianggap melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI