- Uya Kuya memilih restorative justice untuk seorang penjarah rumahnya.
- Pelaku yang dimaafkan adalah ibu tua dengan cucu disabilitas.
- Proses hukum untuk belasan pelaku lainnya tetap akan berlanjut.
Suara.com - Presenter Uya Kuya mengambil keputusan mengejutkan usai rumahnya dijarah massa pada Sabtu, 30 Agustus 2025.
Alih-alih menempuh jalur hukum, ia memilih restorative justice untuk seorang ibu yang diduga ikut menjarah.
Ditemui di Mapolres Jakarta Timur pada Rabu, 3 September 2025, Uya menuturkan bahwa salah satu terduga pelaku penjarahan adalah seorang ibu berusia lanjut.
"Ibu ini pekerjaannya tukang parkir. Terus juga cucunya bisu, disabilitas," katanya.
Menurut Uya, kondisi ekonomi sang ibu membuatnya iba dan memutuskan tidak melanjutkan perkara ke pengadilan.
"Saya memutuskan mengambil inisiatif untuk saya yang mengajukan restorative justice," ujarnya.
![Uya Kuya dan Astrid Kuya di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu, 3 September 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/09/03/56117-uya-kuya-dan-astrid-kuya.jpg)
Sebagai informasi, restorative justice merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dalam bentuk pemberlakuan kebijakan, namun tata pelaksanaannya dalam sistem peradilan pidana Indonesia belum dilakukan secara optimal, melansir Hukum Online.
Restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.
Uya menyebut langkah itu sudah ia sampaikan kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Denise Chariesta Bela Uya Kuya yang Rumahnya Dijarah, Netizen Curiga Ada Udang di Balik Batu?
"Sebagai korban, saya yang mengajukan dulu udah untuk ibu ini. Saya akan restorative justice sehingga tidak dibawa ke tahap berikutnya," kata dia.
Dengan begitu, perkara untuk satu terduga pelaku tidak perlu sampai ke pengadilan.
"Jadi nggak usah sampai ke pengadilan, selesai di sini aja," tambah Uya.
Namun, maaf tersebut cuma berlaku untuk satu terduga pelaku saja.
Uya memastikan proses hukum terhadap belasan terduga pelaku penjarahan akan tetap berlanjut.