- Ucapan Ferry Irwandi terkait renana darurat militer bukan tindak pidana
- Ferry Irwandi kata Mahfud MD hanya berpendapat terkait rencana darurat militer
- Mahfud MD minta TNI tak perlu melaporkan Ferry Irwandi
Suara.com - Mahfud MD angkat bicara mengenai langkah hukum yang dilayangkan TNI terhadap Youtuber dan pegiat media sosial Ferry Irwandi.
Laporan tersebut terkait pernyataan Ferry yang membahas isu adanya rencana pemberlakuan darurat militer.
Dalam podcast Curhat Bang Denny Sumargo, Mahfud dengan tegas menyatakan bahwa apa yang diungkapkan Ferry Irwandi bukanlah sebuah tindak pidana.
Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan bagian dari aspirasi dan analisis terhadap isu yang memang sudah santer beredar di tengah masyarakat.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan bahwa isu darurat militer sudah menjadi perbincangan publik sebelum Ferry mengangkatnya.
"Apa yang dilakukan oleh Ferry itu, menurut saya bagian aja dari aspirasi masyarakat. Karena selain Ferry berbicara begitu, masyarakat sudah tahu isu," kata Mahfud, dalam video yang tayang di YouTube pada Kamis malam, 11 September 2025.
Ia berpendapat bahwa selama yang disampaikan adalah analisis umum dan tidak menuduh secara spesifik tanpa bukti, maka hal itu masih berada dalam koridor kebebasan berpendapat.

Oleh karena itu, Mahfud menyarankan agar persoalan ini tidak diperpanjang ke ranah hukum karena berpotensi membuka hal-hal yang lebih sensitif.
"Lebih baik, menurut saya, itu tidak diperpanjang, tidak dilanjut-lanjutkan ke proses hukum," tegasnya.
Baca Juga: Blak-blakan Mahfud MD: Sebut Nadiem Makarim Orang Bersih Tapi Tak Paham Birokrasi
Mahfud bahkan memperingatkan, jika kasus ini berlanjut ke pengadilan, bukan tidak mungkin akan terungkap fakta bahwa pembicaraan mengenai darurat militer memang pernah terjadi di forum-forum tertentu.
"Karena kalau itu berlanjut, nanti bisa saja muncul di pengadilan kalau memang ada pembicaraan itu di suatu tempat, saksinya ini, pejabatnya ini. Kan jadi kacau negara ini," tutupnya.