Panglima TNI Minta MK Tolak Uji Materiil UU Peradilan Militer, Kuasa Hukum Bilang Begini

Bangun Santoso | Novian Ardiansyah | Suara.com

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:58 WIB
Panglima TNI Minta MK Tolak Uji Materiil UU Peradilan Militer, Kuasa Hukum Bilang Begini
Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Pleno Permohonan Nomor 260/PPU-XXIII/2025 dengan agenda mendengar keterangan pihak terkait Panglima TNI dalam Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Kamis (12/3/2026). (Suara.com/Novian)
  • MK menyidangkan uji materiil UU Peradilan Militer; Panglima TNI melalui Irjen TNI menolak legal standing pemohon.
  • Panglima TNI menyatakan peradilan militer konstitusional dan berwenang mengadili tindak pidana prajurit tanpa impunitas.
  • Pemohon berargumen sistem saat ini berpotensi impunitas, melanggar kesetaraan hukum, dan melemahkan supremasi sipil.

Suara.com - Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Pleno Permohonan Nomor 260/PPU-XXIII/2025 dengan agenda mendengar keterangan pihak terkait Panglima TNI dalam Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Melalui kesimpulan yang disampaikan Inspektur Jenderal TNI Laksamana Muda Hersan, mewakili Panglima TNI sebagai terkait, Hersan mengatakan bahwa para pemohon tidak memiliki legal standing dalam mengajukan permohonan uji materiil a quo.

Sebabnya, kata Hersan, tidak adanya hubungan sebab akibat atau causal verband antara hak konstitusional yang didalilkan oleh para pemohon dengan pemberlakuan ketentuan pasal-pasal yang diajukan pengujiannya oleh para pemohon.

Hersan mengatakan, peradilan militer secara konstitusional merupakan sub yudisial kekuasaan Mahkamah Agung, yang memiliki kedudukan sejajar dengan tiga lembaga peradilan lainnya.

"Sehingga tidak melahirkan impunitas dan imparsialitas bagi prajurit," kata Hersan.

Ia mengatakan, sistem peradilan militer di Indonesia sah secara konstitusional dan menegaskan peradilan militer berwenang untuk mengadili semua tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit sehingga tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum.

Sementara dalam petitumnya, Panglima TNI sebagai pihak terkait memohon kepada Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian ketentuan Undang-Undang 31 Tahun 1997 dapat memberikan sejumlah putusan, antara lain:

  • Menerima keterangan Pihak Terkait secara keseluruhan.
  • Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing.
  • Menolak permohonan pengujian para Pemohon untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak dapat diterima.
  • Menyatakan ketentuan Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 Undang-Undang 31 Tahun 1997 tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Tanggapan Kuasa Hukum

Irafan Saputra selaku kuasa hukum dari Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu selaku pemohon yang mengajukan pengujian materill memberikan tanggapan atas kesimpulan dan petitum yang disampaikan pihak terkait.

Direktur LBH Medan ini menjelaskan bahwa sebelumnya Panglima TNI bukan pihak yang seharusnya memberikan jawaban dalam permasalahan judicial review. Tetapi belakangan Panglima TNI memasukkan diri sebagai pihak terkait.

"Dan ini memang menjadi catatan untuk kita kan begitu. Di Undang-Undang TNI dia tidak masuk, tapi di Undang-Undang Peradilan Militer Panglima TNI masuk. Ada apa dan apakah terlalu khawatir kira-kira begitu," kata Irfan ditemui usai Sidang Pleno, Kamis (12/3/2026).

Sementara itu mengenai hal-hal yang disampaikan Hersan sebagai perwakilan Panglima TNI, Irfan menilai pandangan pihak terkait sangat bertentangan dengan konstitusi dan Undang-Undang 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang tengah diuji.

"Kan itu Undang-Undang 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tegas menjelaskan Pasal 65 ayat (2). Apabila tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit militer harus diadili di peradilan umum. Dan sebaliknya apabila ada tindakan peradilan militer, harus diadili di peradilan militer, tindakan pidana militernya," kata Irfan.

"Oleh karena itu jawaban atau tanggapan tadi jelas bertentangan dengan Konstitusi, hanya cherry picking saja, memilih untuk kebenaran mereka," sambungnya.

Hal senada disampaikan Ibnu Syamsul Hidayat selaku kuasa hukum lain dan Ardi Manto yang merupakan Direktur Imparsial.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Instruksi Siaga 1 TNI Dinilai Wajar, Slamet Ginting: Bukan Persiapan Perang

Instruksi Siaga 1 TNI Dinilai Wajar, Slamet Ginting: Bukan Persiapan Perang

News | Kamis, 12 Maret 2026 | 12:54 WIB

Panglima TNI Diminta Terangkan Status Siaga 1 Secara Transparan Agar Tak Picu Spekulasi Publik

Panglima TNI Diminta Terangkan Status Siaga 1 Secara Transparan Agar Tak Picu Spekulasi Publik

News | Minggu, 08 Maret 2026 | 18:43 WIB

TNI Siaga 1 Hadapi Dampak Perang Iran, Simak 7 Perintah Panglima Jenderal Agus Subiyanto

TNI Siaga 1 Hadapi Dampak Perang Iran, Simak 7 Perintah Panglima Jenderal Agus Subiyanto

News | Minggu, 08 Maret 2026 | 10:55 WIB

Timur Tengah Memanas, Panglima TNI Perintahkan Prajurit Siaga 1

Timur Tengah Memanas, Panglima TNI Perintahkan Prajurit Siaga 1

News | Minggu, 08 Maret 2026 | 08:48 WIB

Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK

Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 17:01 WIB

MK Putuskan Penyakit Kronis Masuk Kategori Disabilitas, Kabar Baik Bagi Pejuang Autoimun dan Saraf

MK Putuskan Penyakit Kronis Masuk Kategori Disabilitas, Kabar Baik Bagi Pejuang Autoimun dan Saraf

News | Senin, 02 Maret 2026 | 19:10 WIB

Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!

Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 21:06 WIB

Terkini

Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!

Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:57 WIB

WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun

WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:53 WIB

Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat

Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:29 WIB

Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel

Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:18 WIB

SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!

SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:09 WIB

Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran

Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran

News | Minggu, 26 April 2026 | 07:24 WIB

Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?

Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?

News | Minggu, 26 April 2026 | 06:00 WIB

Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia

Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia

News | Minggu, 26 April 2026 | 00:01 WIB

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

News | Sabtu, 25 April 2026 | 22:05 WIB

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

News | Sabtu, 25 April 2026 | 21:05 WIB