- Fuji kepergok diduga salat pakai kuku palsu
- Netizen ada yang paham bahwa hal itu membuat salat tidak sah
- Kuku palsu dapat menghalangi air wudhu
Suara.com - Segala gerak-gerik Fujianti Utami Putri atau Fuji tak pernah luput dari sorotan tajam warganet.
Kali ini, sebuah video singkat yang seharusnya berisi candaan ringan, justru memicu perdebatan serius terkait ibadah salat.
Insiden ini bermula dari sebuah video yang diunggah di akun TikTok @/fujiimut31102. Dalam klip tersebut, sahabat Fuji, Violenzia Jeanette, memprotes adanya sebuah noda di atas kasur tempat Fuji berada.
"Ayo, cepat jelasin kenapa ini ada (noda di kasur)," kata perempuan yang akrab disapa Vio itu.
Fuji, yang saat itu terlihat mengenakan mukena, memberikan jawaban singkat dan santai atas tudingan sahabatnya.
"Chiki," jawab adik Fadly Faisal ini.
Namun, bukan interaksi mereka yang menjadi pusat perhatian. Warganet justru salah fokus pada penampilan Fuji yang kontras. Meski mengenakan mukena, tangannya terlihat dihiasi kuku palsu atau kuteks berwarna.
Pemandangan ini mengundang pertanyaan dan diskusi di kolom komentar. Banyak yang mempertanyakan keabsahan salat yang dilakukan Fuji dengan kondisi kuku seperti itu.
"Coba pengin tahu, apakah sah shalat menggunakan kuteks? Setahu aku nggak sah, sebab air wudhu nggak masuk," tulis seorang warganet.
Baca Juga: Terpopuler: Gaya Terbaru Mayang vs Fuji Diadu, Ngutang Online Anti Pusing dari Guru Besar UI
Komentar senada juga datang dari pengguna TikTok lainnya yang meragukan hal yang sama. "Gimana, salat dengan kuku kuku itu?" sahut warganet lain.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukumnya dalam syariat Islam?
Melansir dari laman Bincang Syariah, penggunaan kuku palsu atau kuteks yang menghalangi air wudhu sampai ke permukaan kuku asli dapat membuat ibadah menjadi tidak sah.
Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu menjelaskan secara rinci bahwa wudhu seseorang tidak sah jika ada sesuatu yang mencegah air menyentuh anggota tubuh yang wajib dibasuh.
"Jika pada anggota tubuh seseorang terdapat minyak, tepung, henna, atau lainnya dan mencegahnya sampainya air pada anggota tubuh tersebut, maka bersucinya tidak sah, baik hal itu banyak atau sedikit," demikian penjelasan Imam Nawawi.
Prinsip yang sama berlaku untuk penggunaan kuteks yang bersifat kedap air.