Mantan Saksi Ahli Kasus Ferdy Sambo Untungkan Nikita Mirzani, Sebut Tak Ada Pemerasan

Kamis, 25 September 2025 | 14:26 WIB
Mantan Saksi Ahli Kasus Ferdy Sambo Untungkan Nikita Mirzani, Sebut Tak Ada Pemerasan
Nikita Mirzani hadir sidang lanjutan kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 September 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Baca 10 detik
  •  Sidang kasus pemerasan dengan terdakwa Nikita Mirzani hadirkan seorang ahli bahasa
  • Ahli bahasa sebut Reza Gladys tak merasa tertekan saat berbincang dengan asisten Nikita Mirzani
  •  Ahlii tersebut simpulkan Nikita Mirzani tak melakukan pemerasan

Suara.com - Perseteruan antara Nikita Mirzani dengan dokter kecantikan Reza Gladys memasuki babak baru di pengadilan.

Artis kontroversial itu mencoba mematahkan tudingan pemerasan dan pengancaman dengan menghadirkan seorang saksi ahli bahasa.

Tidak tanggung-tanggung, pihak Nikita Mirzani menghadirkan Frans Asisi, seorang ahli linguistik yang pernah menjadi saksi ahli dalam kasus besar seperti yang menjerat Ferdy Sambo hingga Gayus Tambunan.

Kehadiran Frans di persidangan bertujuan untuk membedah makna percakapan antara pihak Reza Gladys, yang diwakili oleh Ismail Marzuki atau Mail, selaku asisten Nikita, sebelum terjadi kesepakatan transaksi Rp4 miliar sebagai kompensasi menghapus ulasan negatif ke produk Glafidsya.

Nikita Mirzani berpose bak peragawati jelang sidang lanjutan kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 18 September 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Nikita Mirzani berpose bak peragawati jelang sidang lanjutan kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 18 September 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Frans Asisi di hadapan majelis hakim menganalisis frasa 'Gimana baiknya', yang berulang kali diucapkan oleh pihak Reza Gladys dalam percakapan dengan Mail.

Menurutnya, ungkapan tersebut bukanlah bentuk tekanan, melainkan sebuah permintaan tolong yang tulus.

"Gimana baiknya itu berarti mau meminta tolong. Tidak menyuruh, tapi mau meminta tolong," ujar Frans di sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 25 September 2025..

Lebih lanjut, Frans menjelaskan bahwa kalimat tersebut justru mengindikasikan adanya kebuntuan dan ketidakmampuan untuk mengatasi masalah yang sedang dihadapi.

"Ungkapan baiknya gimana itu sebuah permintaan tolong. Ada semacam kebuntuan atau sesuatu yang tidak bisa diatasi. Dia lalu meminta tolong ke orang lain dan menyerahkan sepenuhnya, bagaimana jalan keluar yang dia hadapi. Dia meminta solusi karena tidak mampu," jelasnya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Tuding BPOM Tak Netral Gara-Gara Tolak Jadi Saksi Ahli di Sidangnnya

Frans Asisi dengan tegas menolak anggapan bahwa permintaan berulang dari pihak Reza Gladys dapat diartikan sebagai dampak atas tindakan penekanan kubu Nikita Mirzani.

"Tidak ada makna penekanan. Inti kalimat itu untuk meminta tolong. Selain dia meminta tolong soal produk bermasalah ini, dia juga meminta tolong agar masalahnya tidak semakin besar," tambahnya.

Frans Asisi mengarahkan analisisnya pada konteks bisnis, yang menurutnya sangat kental dalam percakapan tersebut, di mana terjadi proses tawar-menawar yang lumrah.

Nikita Mirzani hadir sidang lanjutan kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 September 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Nikita Mirzani hadir sidang lanjutan kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 September 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

"Saya lebih memaknai sebagai negosiasi, tawar-menawar. Dalam dunia bisnis, itu sangat normal. Tidak ada makan siang gratis, semua harus ada bayarannya," papar Frans.

"Negosiasi bisnis semua berkaitan dengan uang. Itu negosiasi, dan dari segi bahasa tidak ada yang namanya mengancam atau pemerasan. Namanya bisnis, ya saling tawar. Sangat lugas, tidak ada paksaan atau tekanan. Karena pihak lain mau menawar," imbuhnya.

Frans Asisi menyimpulkan bahwa proses tawar-menawar antara kedua belah pihak berjalan sesuai dengan kehendak masing-masing, tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI