Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA

Muhamad Yasir, Tiara Rosana

Rabu, 24 Juni 2026 | 17:50 WIB
Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA
anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka usai menghadiri sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026). [Suara.com/Tiara]
baca 10 detik
  • Sidang perdana peninjauan kembali Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Juni 2026 resmi ditunda karena ketidakhadiran pihak kejaksaan.
  • Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menduga adanya kejanggalan proses kasasi perkara Nikita yang diputus dalam waktu satu hari saja.
  • Rieke Diah Pitaloka menegaskan kehadirannya di pengadilan merupakan bentuk fungsi pengawasan parlemen untuk mendukung penegakan hukum yang bersih dan transparan.

Suara.com - Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (24/6/2026) terpaksa ditunda.

Namun, suasana pengadilan mendadak riuh dengan kehadiran anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, yang membongkar dugaan kejanggalan "paket kilat" dalam proses hukum sang artis.

Penundaan sidang terjadi lantaran pihak kejaksaan selaku termohon mangkir tanpa alasan yang jelas.

"Sidang pertama ini ditunda karena perwakilan dari kejaksaan dipanggil secara patut tidak memenuhi alasan yang jelas, tidak memberikan alasan apa pun kepada pengadilan," ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara.

Di tengah molornya agenda persidangan, perhatian publik justru tertuju pada sosok Rieke Diah Pitaloka alias Oneng. Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini mengaku kehadirannya murni untuk menjalankan fungsi pengawasan parlemen, bukan untuk mencampuri independensi hakim.

"Saya hadir ke sini bukan dalam rangka mengintervensi proses hukum atau mempengaruhi putusan pengadilan," tegas Rieke.

Nikita Mirzani di sidang vonis kasus pemerasan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Nikita Mirzani di sidang vonis kasus pemerasan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Rieke kemudian melontarkan kritik pedas terkait proses kasasi Nikita yang dianggapnya sangat tidak wajar. Ia membeberkan data bahwa berkas perkara Nikita baru didistribusikan ke majelis hakim pada 12 Maret 2026, namun putusan sudah dijatuhkan hanya dalam waktu satu hari, yakni 13 Maret 2026.

"Indikasi paket kilat, menurut saya. Didistribusikan ke majelis hakim 12 Maret kemudian putusan 13 Maret," cetusnya.

Bagi Rieke, kecepatan putusan tersebut menimbulkan tanda tanya besar, terutama setelah hukuman Nikita diperberat dari empat tahun menjadi enam tahun penjara di tingkat banding.

baca juga

"Pertanyaan ini bukan tuduhan, melainkan bagian dari pengawasan publik yang sah dalam negara hukum," tambah Rieke.

Rieke bahkan berani menarik benang merah antara hakim yang menangani kasus Nikita dengan rentetan skandal mafia peradilan yang belakangan ini terbongkar, termasuk dalam perkara Ronald Tannur.

Ia menegaskan bahwa perjuangannya di persidangan Nikita adalah komitmen moral untuk membersihkan wajah hukum Indonesia.

"Dalam pengawalan kasus ini saya harus jujur, saya tidak hanya sedang mengawal Nikita Mirzani. Setelah saya rangkai peristiwa dan siapa yang terlibat dalam keputusan yang saya katakan tadi, indikasi paket kilat itu, apa yang saya lakukan hari ini adalah sebagai komitmen juga terhadap almarhumah Dini Sera," katanya.

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani mengajukan permohonan PK untuk membatalkan vonis enam tahun penjara atas perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys.

Tim kuasa hukum meyakini adanya kekhilafan hakim yang akan dibuktikan dalam sidang lanjutan pada 1 Juli mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Usul Motor Listrik Korupsi BGN Dihibahkan ke Guru Honorer: Biar Jadi Gesture Positif

DPR Usul Motor Listrik Korupsi BGN Dihibahkan ke Guru Honorer: Biar Jadi Gesture Positif

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:34 WIB

Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran

Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:19 WIB

Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa

Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:13 WIB

Terkini

Gus Ipul Larang Jajaran Kemensos Utak-atik Anggaran: Jangan Ajak Saya dan Wamen Korupsi

Gus Ipul Larang Jajaran Kemensos Utak-atik Anggaran: Jangan Ajak Saya dan Wamen Korupsi

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:03 WIB

Petani Tembakau Dapat Kabar Buruk dari Wacana Aturan Pembatasan Nikotin

Petani Tembakau Dapat Kabar Buruk dari Wacana Aturan Pembatasan Nikotin

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:01 WIB

Jurnal Jo: Sulitnya Jadi Remaja, Kebelet Dewasa tapi Daya Tak Mampu!

Jurnal Jo: Sulitnya Jadi Remaja, Kebelet Dewasa tapi Daya Tak Mampu!

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:00 WIB

GEMPAR Ramaikan Pasar Balangan, Kuatkan Pedagang Lepas dari Jerat Rentenir

GEMPAR Ramaikan Pasar Balangan, Kuatkan Pedagang Lepas dari Jerat Rentenir

Jogja | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:00 WIB

Terungkap, Ratusan Senjata Angin di Sekolah Jaksel Berawal dari Olahraga Air Rifle

Terungkap, Ratusan Senjata Angin di Sekolah Jaksel Berawal dari Olahraga Air Rifle

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:58 WIB

Hutan Bakau Dunia Tambah 2.000 kilometer Persegi Sejak 2010, Mampukah Kurangi Ancaman Krisis Iklim?

Hutan Bakau Dunia Tambah 2.000 kilometer Persegi Sejak 2010, Mampukah Kurangi Ancaman Krisis Iklim?

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:57 WIB

Persiapan HUT RI ke-81: Istana Kirim Undangan ke Mantan Presiden, Pendaftar Tembus 336 Ribu

Persiapan HUT RI ke-81: Istana Kirim Undangan ke Mantan Presiden, Pendaftar Tembus 336 Ribu

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:57 WIB

Cara Pakai Peeling Serum Viva yang Benar, Bolehkah Digunakan Setiap Hari?

Cara Pakai Peeling Serum Viva yang Benar, Bolehkah Digunakan Setiap Hari?

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:57 WIB

Kado HUT RI ke-81, Gubernur Khofifah Diskon Tarif Trans Jatim untuk Semua Rute Selama Sepekan

Kado HUT RI ke-81, Gubernur Khofifah Diskon Tarif Trans Jatim untuk Semua Rute Selama Sepekan

Jatim | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:53 WIB

Polisi Ungkap Peredaran 3,2 Kg Ganja di Kampus, 3 Orang Ditangkap

Polisi Ungkap Peredaran 3,2 Kg Ganja di Kampus, 3 Orang Ditangkap

Sumut | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:53 WIB

×