- Sidang perdana peninjauan kembali Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Juni 2026 resmi ditunda karena ketidakhadiran pihak kejaksaan.
- Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menduga adanya kejanggalan proses kasasi perkara Nikita yang diputus dalam waktu satu hari saja.
- Rieke Diah Pitaloka menegaskan kehadirannya di pengadilan merupakan bentuk fungsi pengawasan parlemen untuk mendukung penegakan hukum yang bersih dan transparan.
Suara.com - Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (24/6/2026) terpaksa ditunda.
Namun, suasana pengadilan mendadak riuh dengan kehadiran anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, yang membongkar dugaan kejanggalan "paket kilat" dalam proses hukum sang artis.
Penundaan sidang terjadi lantaran pihak kejaksaan selaku termohon mangkir tanpa alasan yang jelas.
"Sidang pertama ini ditunda karena perwakilan dari kejaksaan dipanggil secara patut tidak memenuhi alasan yang jelas, tidak memberikan alasan apa pun kepada pengadilan," ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara.
Di tengah molornya agenda persidangan, perhatian publik justru tertuju pada sosok Rieke Diah Pitaloka alias Oneng. Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini mengaku kehadirannya murni untuk menjalankan fungsi pengawasan parlemen, bukan untuk mencampuri independensi hakim.
"Saya hadir ke sini bukan dalam rangka mengintervensi proses hukum atau mempengaruhi putusan pengadilan," tegas Rieke.
![Nikita Mirzani di sidang vonis kasus pemerasan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/10/28/50052-nikita-mirzani.jpg)
Rieke kemudian melontarkan kritik pedas terkait proses kasasi Nikita yang dianggapnya sangat tidak wajar. Ia membeberkan data bahwa berkas perkara Nikita baru didistribusikan ke majelis hakim pada 12 Maret 2026, namun putusan sudah dijatuhkan hanya dalam waktu satu hari, yakni 13 Maret 2026.
"Indikasi paket kilat, menurut saya. Didistribusikan ke majelis hakim 12 Maret kemudian putusan 13 Maret," cetusnya.
Bagi Rieke, kecepatan putusan tersebut menimbulkan tanda tanya besar, terutama setelah hukuman Nikita diperberat dari empat tahun menjadi enam tahun penjara di tingkat banding.
"Pertanyaan ini bukan tuduhan, melainkan bagian dari pengawasan publik yang sah dalam negara hukum," tambah Rieke.
Rieke bahkan berani menarik benang merah antara hakim yang menangani kasus Nikita dengan rentetan skandal mafia peradilan yang belakangan ini terbongkar, termasuk dalam perkara Ronald Tannur.
Ia menegaskan bahwa perjuangannya di persidangan Nikita adalah komitmen moral untuk membersihkan wajah hukum Indonesia.
"Dalam pengawalan kasus ini saya harus jujur, saya tidak hanya sedang mengawal Nikita Mirzani. Setelah saya rangkai peristiwa dan siapa yang terlibat dalam keputusan yang saya katakan tadi, indikasi paket kilat itu, apa yang saya lakukan hari ini adalah sebagai komitmen juga terhadap almarhumah Dini Sera," katanya.
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani mengajukan permohonan PK untuk membatalkan vonis enam tahun penjara atas perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys.
Tim kuasa hukum meyakini adanya kekhilafan hakim yang akan dibuktikan dalam sidang lanjutan pada 1 Juli mendatang.