- Richard Lee geram dan pasang badan, memberikan bantuan hukum penuh untuk dua korban, Z (22) dan S (21).
- Ia menegaskan ini adalah kejahatan seksual, bukan aib keluarga, dan harus diselesaikan secara hukum, bukan damai.
- Kasus telah dilaporkan ke polisi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun bagi pelaku berdasarkan UU Perlindungan Anak dan UU TPKS.
Suara.com - Richard Lee tak bisa menyembunyikan amarahnya saat mendengar kisah pilu dua perempuan muda yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh seorang oknum ulama di Bekasi.
Tak hanya memberi panggung lewat podcast-nya, dia kini pasang badan dan memberikan bantuan hukum penuh hingga tuntas.
Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Kamis, 25 September 2025, Richard Lee menegaskan akan berada di garda terdepan untuk memastikan kedua korban, Z (22) dan S (21), mendapatkan keadilan yang selama ini terenggut.
"Saya aja waktu di podcast, darah saya aja mendidih ya. Dan menurut saya ini keterlaluan," ujar Richard Lee.
Awalnya, Richard yang kini seorang mualaf mengaku enggan mengangkat kasus ini ke publik karena khawatir mencoreng citra Islam.
Namun, setelah mendengar langsung cerita para korban, dia merasa tindakan bejat oknum tersebut justru yang akan merusak nama baik agama jika terus ditutupi.
![Richard Lee mendampingi kedua korban, Z (22) dan S (21) yang mengalami pelecehan seksual oleh oknum Kiai dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Kamis, 25 September 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/09/26/70708-richard-lee-mendampingi-kedua-korban-z-22-dan-s-21-yang-mengalami-pelecehan-seksual.jpg)
"Justru kalau ini ditutup-tutupin, itulah yang akan merusak. Ini bukan salah Islamnya kok, ini oknumnya kok yang bermasalah. Oknumnya aja yang dikejar," tegasnya.
Kasus ini melibatkan dua korban yang masih memiliki hubungan keluarga dengan terduga pelaku.
Z adalah anak angkat, sementara S merupakan keponakan kandungnya. Keduanya mengalami kekerasan seksual sejak usia belia.
Baca Juga: Polisi Mulai Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UNM ke Dosen
Z, yang kini berusia 22 tahun, mengaku pertama kali dilecehkan oleh ayah angkatnya saat duduk di bangku kelas 2 SMP.
Perbuatan keji tersebut terus berulang setiap kali dia pulang liburan dari pesantren. Pelaku bahkan menggunakan modus licik untuk melancarkan aksinya.
"Dia bilangnya waktu itu alasannya karena saya anak pondok, ee kelaminnya tuh gatal-gatal. Makanya dia alasannya nanti ayah obatin kelaminnya," ungkap Z menirukan dalih pelaku.
Penderitaan Z berlanjut hingga dia kuliah. Pelaku kerap menjadikannya korban pemerasan seksual dengan modus pengiriman uang jajan.
"Pasti dia selalu bilang, 'Ayah aja ngirim transferan tanpa disuruh, masa kamu ngirim video harus ayah suruh dulu?'" kenang Z.
Kisah tak kalah tragis datang dari S, sang keponakan. Dia mengaku dicabuli sejak kelas 6 SD, bahkan diminta melakukan oral seks. Persetubuhan pertama kali dialaminya saat kelas 1 SMP, yang membuatnya mengalami pendarahan hebat.
"Di situ benar-benar aku ngerasain, aku sakit banget sampai kayak enggak kuat banget," tutur S dengan suara bergetar.
Melihat penderitaan dan trauma mendalam yang dialami para korban, Richard Lee memberikan ultimatum keras kepada siapa pun yang mencoba mengintervensi kasus ini atau mengintimidasi korban.
"Kasus ini sudah saya ambil, saya bantu. Saya dan tim saya pokoknya semuanya bantu full," katanya.
"Jadi bagi siapapun di luar sana yang pengin intervensi, yang pengin ganggu, ataupun yang pengin menyakiti korban, kalau kalian berani melakukan intervensi, kalian akan berhadapan juga dengan saya," ancam Richard.
Dia juga menepis anggapan bahwa kasus ini adalah aib keluarga yang harus diselesaikan secara damai. Baginya, ini adalah kejahatan seksual murni yang harus diproses secara hukum.
"Ini bukan aib keluarga saya bilang, ini kejahatan seksual. Kalau bapaknya nuntut, 'Saya yang besarin, saya yang sekolahin,' suruh mereka catat notanya, hitung aja totalnya semuanya, nanti saya bayar lunas semuanya," imbuhnya.
Didampingi kuasa hukum Jefri Simatupang, kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU TPKS dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun penjara.