Pihak Nikita Mirzani Masih Ngotot Minta BPOM Jadi Saksi di Sidang Lawan Reza Gladys

Selasa, 30 September 2025 | 19:06 WIB
Pihak Nikita Mirzani Masih Ngotot Minta BPOM Jadi Saksi di Sidang Lawan Reza Gladys
Nikita Mirzani saat menghadiri sidang lanjutan kasus pemerasan dan TPPU terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 25 September 2025 [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].
Baca 10 detik
  • Kuasa hukum Nikita Mirzani gagal hadirkan BPOM sebagai saksi ahli.

  • Meski kecewa, pihak Nikita siapkan saksi ahli TPPU, ITE, psikolog.

  • Nikita didakwa pemerasan dan TPPU, terancam hukuman 20 tahun penjara.

Suara.com - Tim kuasa hukum Nikita Mirzani dibuat gigit jari menjelang sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan TPPU. 

Harapan mereka untuk menghadirkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai saksi ahli tampaknya bertepuk sebelah tangan.

Pihak Nikita Mirzani meyakini, keterangan dari BPOM sangat krusial untuk membongkar fakta dalam persidangan melawan dokter Reza Gladys

Namun, upaya mereka untuk mendatangkan lembaga negara itu ke pengadilan seolah menemui jalan buntu.

Pengacara Nikita, Galih Rakasiwi, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Dia mengaku sudah menempuh jalur resmi dengan mengirimkan surat, namun respons yang didapat jauh dari harapan.

"Kita masih berharap untuk BPOM hadir," kata Galih saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 September 2025.

Kuasa hukum Nikita Mirzani saat menggelar konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 September 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]
Kuasa hukum Nikita Mirzani saat menggelar konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 September 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]

"Kita sudah cukup mengajukan surat kan sudah dibalas juga. Walaupun belum dibalas juga kan sudah rilis duluan itu, tidak mau hadir," sambungnya dengan nada menyayangkan.

Galih bahkan menyentil sikap BPOM yang seolah enggan bekerja sama. Dia menegaskan bahwa advokat juga merupakan lembaga yang dilindungi undang-undang dan memiliki kedudukan yang setara dalam proses hukum.

Meski begitu, pihak Nikita Mirzani tak mau patah arang. Mereka sudah menyiapkan sederet saksi ahli lain untuk memperkuat pembelaan di persidangan.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ultimatum BPOM: Kalau Tidak Hadir Sidang, Ada Apa-Apanya!

"Klien kami ini, meminta lebih spesifik untuk menghadirkan saksi TPPU. Yang keduanya, saksi ITE. Yang terakhir, Insya Allah nanti akan dihadirkan saksi psikolog forensik," terang Galih.

Untuk diketahui, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki didakwa melakukan pengancaman melalui media elektronik dan pencucian uang atas laporan dari Reza Gladys. 

Keduanya dijerat dengan UU ITE serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI