- Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara
- Vadel Badjideh terbukti bersalah melakukan tindak asusila dan terlibat praktik aborsi
- Vadel Badjideh tetap merasa tak bersalah
Suara.com - Palu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah diketuk dengan vonis sembilan tahun penjara untuk Vadel Badjideh pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Hukuman berat atas kasus asusila dan aborsi terhadap Laura Meizani sontak membuat keluarganya terguncang hebat.
Suasana haru dan tegang begitu terasa di ruang sidang sesaat setelah majelis hakim membacakan putusannya.
Sang ibunda, Titin, menjadi orang yang paling terpukul atas vonis yang harus diterima oleh putranya.
Martin Badjideh, kakak kandung Vadel, mengungkapkan bahwa ibunya mengalami syok berat.
"Mama tuh syok ya. Tadi juga sempat langsung drop, kakinya lemes juga," jelas Martin dalam sesi jumpa pers di kawasan Ampera, Jakarta Selatan.
![Vadel Badjideh saat hadir sidang lanjutan kasus asusila terhadap Laura Meizani Mawardi atau Lolly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 16 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/16/23567-vadel-badjideh.jpg)
Tak hanya sang ibu, Martin sendiri mengaku tubuhnya ikut bergetar menyaksikan adiknya divonis hukuman penjara yang tak sebentar.
"Ya saya bergetar juga ya, sama Bintang," bebernya.
Namun, sebuah momen tak terduga terjadi di tengah suasana kalut tersebut.
Baca Juga: Prilaku Bejat Vadel Badjideh ke Anak Nikita Mirzani Langgar Norma Agama, Penyebab Dihukum 9 Tahun
Justru Vadel, yang berada di posisi terberat, menjadi sosok yang menenangkan keluarganya.
Martin menceritakan bagaimana adiknya itu berbisik kepadanya untuk memberinya kekuatan.
"Vadel yang selalu tenangin saya tadi, dia bisikin saya. Dia bilang, 'Nggak apa-apa, Bang Martin. Nggak apa-apa'," bebernya.
Vadel juga menyiratkan sebuah keyakinan ke keluarga bahwa kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya.
"Kebenaran nanti terungkap kok," kisah Martin, menirukan kata-kata sang adik bungsu.