- Hakim jatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Vadel Badjideh
- Vadel Badjideh terbukti melakukan dua kejatahan, yaitu persetubuhan dengan tipu muslihat dan aborsi
- Satu-satunya hal yang meringankan Vadel adalah belum pernah dihukum
Suara.com - Vadel Badjideh harus menerima kenyataan pahit atas putusan sembilan tahun penjara dalam kasus asusila yang menjeratnya. Ia dinyatakan terbukti melakukan persetubuhan dengan L, anak Nikita Mirzani, disertai tipu muslihat dan terlibat praktik aborsi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 1 Oktober 2025, secara gamblang membeberkan sejumlah faktor yang menjadi pemberat dalam vonisnya.
Majelis hakim dalam pertimbangannya mengungkapkan bahwa perbuatan Vadel sangat bertentangan dengan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma agama dan kepatutan yang hidup dan tumbuh di dalam masyarakat," jelas hakim dalam sidang.
Tindakan Vadel dinilai tidak hanya berhenti pada satu kesalahan, namun ditutupi dengan kesalahan lainnya.
![Vadel Badjideh saat hadir sidang lanjutan kasus asusila terhadap Laura Meizani Mawardi atau Lolly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 16 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/16/41004-vadel-badjideh.jpg)
Hakim secara eksplisit menyebutkan adanya upaya menutupi perbuatan pertama dengan perbuatan kedua, yang diindikasikan sebagai tindakan aborsi.
"Artinya, satu perbuatan ditutupi dengan perbuatan kedua, aborsi, begitu maksudnya ya," papar hakim lagi.
Lebih lanjut, majelis hakim menyoroti bagaimana Vadel memanfaatkan situasi pelik dalam keluarga korban untuk melancarkan perbuatannya.
"Terdakwa memanfaatkan keadaan hubungan yang tidak harmonis antara anak korban dengan saksi ibu dari atau ibu dari anak korban," kata hakim.
Baca Juga: Breaking News: Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus Persetubuhan dan Aborsi
Faktor lain yang turut memberatkan adalah tidak adanya itikad baik dari pihak Vadel Badjideh untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
"Tiadanya perdamaian antara terdakwa dengan anak korban," tutur hakim.
Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan satu hal yang meringankan bagi pemuda berdarah Arab-Kupang tersebut.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ucap hakim.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa.
Putusan ini sekaligus menjadi pengingat akan konsekuensi hukum yang berat bagi siapa pun yang melakukan tindak pidana, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.