Jadi Pelajaran Hukum Gratis, Nikita Mirzani Bersikukuh Tuduhan Pemerasan Cuma Sengketa Bisnis

Yohanes Endra, Rena Pangesti

Kamis, 02 Oktober 2025 | 15:21 WIB
Jadi Pelajaran Hukum Gratis, Nikita Mirzani Bersikukuh Tuduhan Pemerasan Cuma Sengketa Bisnis
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Oktober 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]
baca 10 detik
  • Nikita Mirzani membantah tuduhan pemerasan dan TPPU senilai Rp 4 miliar.

  • Menurutnya, kasus ini murni sengketa bisnis, bukan merupakan tindak pidana.

  • Nikita akan tetap kooperatif mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Suara.com - Nikita Mirzani yang terjerat kasus pemerasan dan TPPU Rp 4 miliar, masih bersikukuh tidak melakukan kejahatan tersebut.

Ia mengatakan, masalah tersebut murni bisnis.

Nikita Mirzani kembali menunjukkan taringnya di tengah pusaran kasus hukum yang menjeratnya.

Ia dengan tegas menepis tuduhan pengancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 4 miliar yang dilaporkan oleh dokter kecantikan Reza Gladys.

Perkara kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys masih diperkarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkini, sidang tersebut beragendakan saksi ahli ITE.

Usai menjalani sidang, Nikita Mirzani yang menemui awak media mengatakan, permasalahan yang membawanya ke meja hijau bukanlah ranah pidana.

Melainkan murni sengketa bisnis yang belum tuntas.

Reza Gladys [Instagram]
Reza Gladys [Instagram]

Menurut Nikita Mirzani, kasus ini sengaja digiring ke arah pidana.

"Nggak ada hubungan pidana dalam kasus ini," kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Oktober 2025.

baca juga

Artis 39 tahun ini mengklaim, akar masalahnya adalah soal kesepakatan profesional antara dirinya dan pihak pelapor, Reza Gladys yang tidak berjalan sesuai harapan.

"Memang nggak ada (pemerasan). Itu tuh semuanya bisnis, kesepakatan," ujarnya.

Secara gamblang, Nikita Mirzani menjelaskan, setiap interaksi profesional dengannya memiliki nilai yang harus dibayar, sesuai dengan perjanjian awal.

Karena itu, ia merasa ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh pihak lawan.

"Dia mau memakai jasa saya ya bayar, ketemu saya ya bayar," tutur Nikita Mirzani.

Bintang film Comic 8 ini bahkan melontarkan sindiran halus, seolah menyiratkan bahwa kasus ini menjadi besar karena menyeret namanya yang dikenal publik namun tidak terlalu populer.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dokter Oky Pratama Ungkap Nasib Anak Nikita Mirzani: Lolly Sakit, Azka Rayakan Ultah di Singapura

Dokter Oky Pratama Ungkap Nasib Anak Nikita Mirzani: Lolly Sakit, Azka Rayakan Ultah di Singapura

Entertainment | Kamis, 02 Oktober 2025 | 14:51 WIB

Apa Pekerjaan Orang Tua Vadel Badjideh? Sang Ibu Pingsan Vadel Divonis 9 Tahun Penjara

Apa Pekerjaan Orang Tua Vadel Badjideh? Sang Ibu Pingsan Vadel Divonis 9 Tahun Penjara

Lifestyle | Kamis, 02 Oktober 2025 | 14:36 WIB

Suasana Sidang Nikita Mirzani Memanas Gara-Gara Interupsi Hakim ke Saksi Ahli

Suasana Sidang Nikita Mirzani Memanas Gara-Gara Interupsi Hakim ke Saksi Ahli

Entertainment | Kamis, 02 Oktober 2025 | 14:10 WIB

Dokter Oky Pratama Antar Tagihan Yayasan Lolly ke Ruang Tahanan Nikita Mirzani

Dokter Oky Pratama Antar Tagihan Yayasan Lolly ke Ruang Tahanan Nikita Mirzani

Entertainment | Kamis, 02 Oktober 2025 | 13:52 WIB

8 Potret Rumah Vadel Badjideh, Kini Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

8 Potret Rumah Vadel Badjideh, Kini Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Lifestyle | Kamis, 02 Oktober 2025 | 13:49 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×