Suasana Sidang Nikita Mirzani Memanas Gara-Gara Interupsi Hakim ke Saksi Ahli

Kamis, 02 Oktober 2025 | 14:10 WIB
Suasana Sidang Nikita Mirzani Memanas Gara-Gara Interupsi Hakim ke Saksi Ahli
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Oktober 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]
Baca 10 detik
  • Sidang Nikita Mirzani memanas saat kuasa hukum memprotes interupsi Majelis Hakim terhadap saksi ahli ITE.
  • Ahli ITE menyebut penyelesaian soal review produk seharusnya bukan ranah pidana.
  • Hakim menegaskan interupsi hanya untuk menjaga saksi tetap pada koridor keilmuan, bukan membatasi jawaban.

Suara.com - Suasana ruang sidang kasus yang menjerat Nikita Mirzani mendadak tegang. Momen panas itu terjadi saat tim kuasa hukum artis kontroversial tersebut melayangkan protes kepada Majelis Hakim.

Peristiwa ini terjadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, (2/10/2025).

Adu argumen itu dipicu oleh interupsi hakim saat kuasa hukum Nikita Mirzani tengah menggali keterangan dari saksi ahli Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Andy Widianto.

Semula, kuasa hukum Nikita membangun argumen bahwa kerugian yang dialami pelapor, dalam hal ini Reza Gladys terkait penjualan produk kecantikan sudah terjadi sebelum unggahan ulang (repost) dari kliennya, Nikita Mirzani.

Kuasa hukum lantas mempertanyakan posisi Nikita Mirzani yang dituding sebagai penyebab kerugian.

Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Oktober 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Oktober 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]

"Kalau dengan ilustrasi yang demikian, maka di mana mendudukkan posisi Nikita yang melakukan review itu sehingga diasumsikan atau dikatakan sebagai perbuatan yang merugikan produk Glavidsya? Mohon ahli jelaskan," tanya kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Andy Widianto sebagai ahli ITE mulai menjelaskan bahwa jika hal itu benar, mekanisme penyelesaiannya seharusnya bukan melalui ranah pidana.

"Jika benar adanya suatu review yang mengakibatkan turunnya suatu penjualan produk, maka penyelesaiannya adalah mekanisme tidak menggunakan sistem peradilan pidana," jawab Andy Widianto.

Di tengah penjelasan Andy, Majelis Hakim tiba-tiba menyela dan mengingatkan sang ahli untuk fokus pada keilmuannya.

Baca Juga: Terbukti Bersalah dan Divonis 9 Tahun, Vadel Badjideh Masih Ngeyel

"Saudara ahli, kita ingatkan lagi ya, Saudara jawab khusus untuk ITE saja ya," sela Majelis Hakim.

Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Oktober 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Oktober 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]

Interupsi inilah yang langsung menyulut reaksi dari tim kuasa hukum Nikita Mirzani. Ia merasa pertanyaan dan jawaban ahli dibatasi oleh hakim.

"Boleh, tapi jangan dibatasi. Mengingatkan boleh, tapi jangan dibatasi," tegas kuasa hukum Nikita Mirzani dengan nada protes.

Melihat respons tersebut, Majelis Hakim segera memberikan klarifikasi bahwa pihaknya tidak bermaksud membatasi. Melainkan hanya mengingatkan agar keterangan ahli tetap berada dalam koridor kompetensinya.

"Saya tidak ada membatasi, Saudara jangan salah arti, ya. Saya hanya mengingatkan," jawab hakim menenangkan suasana.

Pengacara Nikita Mirzani lantas melanjutkan pertanyaan kepada saksi ahli. 

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI