Ibu Azizah Salsha Dihujat Usai Ajak Anaknya Liburan, Pergi saat Masa Iddah Langgar Syariat?

Sabtu, 04 Oktober 2025 | 15:00 WIB
Ibu Azizah Salsha Dihujat Usai Ajak Anaknya Liburan, Pergi saat Masa Iddah Langgar Syariat?
Azizah Salsha yang tengah menjalani masa iddah dan diajak sang ibu liburan ke Jepang, tegah menjadi perdebatan warganet. [Instagram/azizahsalsha_]
Baca 10 detik
  • Azizah Salsha diajak ibu liburan Jepang saat masih iddah.

  • Netizen menyayangkan ajakan itu, dianggap melanggar aturan agama.

  • Islam melarang keluar rumah saat iddah kecuali keadaan darurat.

"Bukannya suruh ikut kajian ya, bebenah diri, intropeksi. Ortunya aja gak bisa handle itu anak perempuan, apalagi suami?" ujar @lingling**.

"Masa iddah engga boleh keluar kak, kalau keluar ada akibatnya kak. Apa akibatnya? Umi ke Korea, dia keluar juga sama temannya, Umi lucu anak masa Iddah diajak liburan, Umi engga tahu anaknya masih masa Iddah @zize," imbuh @dinda***.

Bolehkah Perempuan Keluar Rumah Saat Masa Iddah?

Dalam Islam, wanita yang sedang menjalani masa iddah diwajibkan untuk tetap berada di rumah yang digunakan saat masih bersama suami.

Keluar rumah tanpa alasan mendesak, seperti untuk hiburan atau keperluan harian yang bisa ditunda, hukumnya haram dan berdosa.

Namun dilansir dari NU Online, ada dua kondisi utama yang membolehkan wanita keluar rumah saat iddah, yakni dalam keadaan darurat (udzur) dan uzur syar'i.

Keadaan darurat itu berarti kondisinya sangat mendesak dan tidak bisa dihindari, seperti bekerja sebagai sumber utama nafkah jika tidak ada alternatif lain, mengurus kebutuhan pokok yang tidak dapat ditunda, atau keperluan medis.

Sedangkan uzur syar'i maksudnya alasan-alasan lain yang bersifat darurat atau mendesak.

Jadi, perempuan dilarang keluar untuk keperluan yang tidak mendesak seperti jalan-jalan, bersenang-senang, atau bermain ke rumah teman selama masa iddah.

Baca Juga: Ikuti Jejak Yai Mim, Sahara Juga Temui Dedi Mulyadi, Warganet: Haus Validasi!

Perempuan juga dilarang keluar rumah kalau hanya untuk sekadar memenuhi kebutuhan harian yang bisa ditunda atau diatasi dengan cara lain, seperti berbelanja atau membeli gas elpiji.

Bahkan dalam iddah perceraian, wanita masih berstatus seperti istri, sehingga untuk keluar rumah harus mendapatkan izin dari mantan suami selama masa iddah.

Meskipun syariat mengatur secara jelas tentang larangan keluar rumah saat iddah, wanita pekerja seringkali menghadapi dilema.

Sayangnya, belum ada regulasi yang mengatur cuti khusus bagi wanita yang menjalani masa iddah.

Hal ini menyebabkan banyak wanita pekerja terpaksa tetap bekerja penuh waktu seolah tidak sedang beriddah, bahkan jika secara finansial tidak kekurangan.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI