Suara.com - Terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba, Ammar Zoni saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Sidang bagi aktor Ammar Zoni tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa.
Dalam sidang tersebut, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni mengaku ditawarkan uang senilai Rp10 juta untuk membantu peredaran narkoba sebagai pengawas. Ia ditawari untuk mengawasi 100 gram narkoba oleh Jaya, bawahan dari Andre (buron) yang diduga bandar pengedar narkoba di Rutan Salemba.
Sebelumnya, Ammar Zoni telah didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni diduga menerima sabu dari Andre untuk kemudian dijual dan diedarkan di dalam Rutan.
Selain Ammar, ada lima terdakwa lain, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi. [Suara.com/Alfian Winanto]